Foto | Foto Press Realese yang dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf
Saibumi.com(SMSI), Lampung Selatan— Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berbagai jenis narkotika di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dari tiga pengungkapan kasus berbeda sepanjang Januari 2026, petugas menyita barang bukti senilai sekitar Rp131 miliar yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan seluruh pengungkapan terjadi di area pelabuhan penyeberangan.
BACA JUGA: Menteri PU Meninjau Langsung Kondisi Jembatan Way Bungur
“Pengungkapan ini seluruhnya terjadi di area pelabuhan selama Januari. Ada tiga kasus berbeda yang berhasil diungkap,” ujar Helfi, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, dugaan keterlibatan jaringan internasional menguat setelah polisi menemukan kemasan sabu bertuliskan huruf berbahasa China.
“Kami menduga ini jaringan internasional karena pada kemasan terdapat tulisan bahasa China, menyerupai kemasan teh China,” tambahnya.
Helfi menjelaskan, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai Jakarta hingga Surabaya.
"Kasus pertama (8 Januari 2026) polisi menyita 70 kilogram sabu yang dibawa dari Pekanbaru menuju Surabaya, kasus kedua (21 Januari 2026) polisi mengamankan 13,84 kilogram sabu dan 964 cartridge liquid mengandung etomidate dengan tujuan Jakarta dan Kasus ketiga (22 Januari 2026) polisi kembali mengungkap 34,75 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi, serta 1.896 cartridge liquid etomidate dari Medan menuju Jakarta," jelasnya
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita mencapai 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi, dan 2.860 cartridge liquid etomidate dengan nilai sekitar Rp131.438.590.000.
Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dengan latar belakang beragam mulai mahasiswa hingga pengangguran.
"Kasus pertama berinisial RFP dan EW (mahasiswa), kasus kedua M, RA, dan MR (mahasiswa dan pengangguran), kasus ketiga US dan N (pekerja dan pengangguran). Para pelaku diketahui menerima bayaran berbeda-beda, ada yang dibayar Rp1,3 miliar untuk pengiriman 70 kilogram sabu yang pelakunya mahasiswa semua. Kasus kedua ada yang menerima Rp4 juta hingga Rp150 juta, dan yang terakhir sekitar Rp10 juta,” jelas Helfi.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf A dan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkas Helfi.
BACA JUGA: Menteri PU Meninjau Langsung Kondisi Jembatan Way Bungur
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA