Logo Saibumi

Tujuh Laporan Polisi Naik Sidik, Bareskrim Dalami Dugaan Illegal Logging di Aceh

Tujuh Laporan Polisi Naik Sidik, Bareskrim Dalami Dugaan Illegal Logging di Aceh

Foto | Ist | Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni | Dok. Antara

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pembalakan liar di wilayah Aceh. Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari bencana longsor dan banjir bandang yang terjadi di sejumlah daerah beberapa waktu lalu.

 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menaikkan status penyidikan terhadap tujuh laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan kasus tersebut.

BACA JUGA: Nocturnity “Kick and Ride” Satukan Komunitas Motor di Lampung

 

“Sudah naik sidik tujuh laporan polisi,” ujar Irhamni dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026), dilansir dari kompas.com.

 

Irhamni menjelaskan, dari tujuh laporan polisi tersebut, tiga di antaranya berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Sementara empat laporan lainnya terkait dugaan tindak pidana pembalakan liar.

 

Penyidikan ini berawal dari hasil penyelidikan tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang melakukan pencocokan kayu-kayu gelondongan di kawasan Darul Mukhlisin, Kabupaten Aceh Tamiang. Kayu-kayu tersebut diketahui terbawa arus banjir bandang.

 

Menurut Irhamni, tim penyelidik juga melakukan penelusuran sepanjang aliran air yang dilalui kayu-kayu gelondongan tersebut. Dari hasil awal penelusuran, kayu-kayu itu diduga berasal dari aktivitas ilegal.

 

“Hasil sementara identifikasi penyelidik mengarah pada dugaan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung,” tambah Irhamni.

 

Beberapa lokasi yang menjadi perhatian penyidik antara lain Hutan Lindung Serba Jadi dan Hutan Lindung Simpang Jernih. Kedua kawasan tersebut diduga menjadi lokasi aktivitas pembukaan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

 

“Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” ungkap Irhamni kepada wartawan.

 

Bareskrim Polri menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Nocturnity “Kick and Ride” Satukan Komunitas Motor di Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA