Logo Saibumi

KPK Panggil Eks Dirut Pertamina dan 5 Saksi di Kasus Korupsi Gas PGN

KPK Panggil Eks Dirut Pertamina dan 5 Saksi di Kasus Korupsi Gas PGN

Foto | Ilustrasi Gedung KPK

Saibumi.com(SMSI), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2017–2018, Elisa Massa Manik, untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

 

Selain Elisa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2021–2025 Erika Retnowati, Wakil Direktur Utama PT Pelindo (Persero) Hambra, pensiunan aparatur sipil negara yang saat itu menjabat Sekretaris Kementerian BUMN periode 2013–2019 Imam Apriyanto Putro, Direktur Utama PT Pertagas Niaga periode 2016–2021 Linda Sunarti, serta mantan Kepala BPH Migas periode 2017–2021 M Fanshurullah Asa.

BACA JUGA: Menuju Porprov X 2026, KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan

 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/2/2026), dikutip dari suara.com.

 

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo. Arso merupakan tersangka keempat yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE periode 2017–2021.

 

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025 di Rutan Cabang KPK,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penyidikan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

 

Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada 2017 saat PT IAE mengalami kesulitan keuangan. Saat itu, tersangka Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE meminta Arso Sadewo untuk mendekati pimpinan PT PGN guna mendapatkan kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka (advance payment) senilai USD 15 juta.

 

Arso kemudian melakukan pendekatan melalui perantara Yugi Prayanto kepada Direktur Utama PT PGN saat itu, Hendi Prio Santoso. Dari pertemuan tersebut, disepakati adanya pengondisian dalam proses kerja sama jual beli gas.

 

Selanjutnya, Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya bersama Arso dan Iswan mematangkan rencana kerja sama tersebut. Sebagai imbalan atas kelancaran kesepakatan, Arso Sadewo diduga memberikan commitment fee kepada Hendi Prio Santoso.

 

“Saudara AS memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” ujar Asep.

 

Dari uang tersebut, Hendi Prio Santoso kemudian memberikan USD 10 ribu kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah memperkenalkannya dengan Arso Sadewo.

 

Dengan penahanan Arso Sadewo, hingga kini KPK telah menahan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT PGN Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN, serta dua tersangka lainnya yang lebih dulu ditetapkan dalam kasus tersebut.

 

BACA JUGA: Menuju Porprov X 2026, KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA