Logo Saibumi

KPK Dalami Alur Setoran Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati

KPK Dalami Alur Setoran Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati

Foto | Inilah.com

Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur dan tahapan penyetoran uang dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, bersama sejumlah kepala desa.

 

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni Rukin selaku Perangkat Desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, serta Suranta selaku Camat Gabus, Kabupaten Pati.

BACA JUGA: Jadi Keynote Speaker Talkshow Kawasan Industri Halal, Wagub Jihan Nurlela Menilai Lampung Berpotensi sebagai Kiblat Pengembangan Produk Halal Dunia

 

“Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (2/2/2026), dilansir dari inilah.com.

 

Selain menelusuri alur setoran uang, penyidik juga meminta keterangan para saksi terkait proses serta mekanisme pengisian formasi perangkat desa di Kabupaten Pati.

 

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Sudewo bersama tiga kepala desa.

 

Ketiga kepala desa tersebut masing-masing Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jaken, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

 

Keempat tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa dengan menetapkan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Tarif tersebut diketahui mengalami kenaikan dari kisaran awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.

 

KPK juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan tersebut disertai dengan ancaman. Calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan pembayaran disebut tidak akan diberikan kesempatan untuk mengikuti pengisian jabatan pada tahun-tahun berikutnya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken.

 

Secara keseluruhan, KPK memperkirakan nilai dugaan pemerasan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp50 miliar. Perkiraan tersebut didasarkan pada temuan awal dalam operasi tangkap tangan.

 

Di Kecamatan Jaken saja, penyidik menemukan barang bukti uang hasil pemerasan sebesar Rp2,6 miliar. Jika angka tersebut dikalikan dengan total 21 kecamatan di Kabupaten Pati, maka nilai dugaan pemerasan diperkirakan mencapai Rp54,6 miliar.

 

Dua pekan lalu, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Bupati Pati, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, rumah para tersangka, serta sejumlah lokasi pihak terkait lainnya. 

 

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

 

BACA JUGA: Jadi Keynote Speaker Talkshow Kawasan Industri Halal, Wagub Jihan Nurlela Menilai Lampung Berpotensi sebagai Kiblat Pengembangan Produk Halal Dunia

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA