Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden sudah ideal dan tidak perlu diubah menjadi berada di bawah kementerian. Menurutnya, perubahan struktur tersebut justru berpotensi melemahkan institusi Polri, negara, hingga kewibawaan presiden.
Penegasan itu disampaikan Listyo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
BACA JUGA: Kasus Kuota Haji, KPK Tunda Penahanan Yaqut karena Hitung Kerugian Negara
“Saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden,” ujar Listyo dalam rapat tersebut, dilansir suara.com.
Peringatan keras Kapolri itu sekaligus menjadi jawaban atas wacana yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian. Listyo menilai perubahan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut stabilitas nasional dan efektivitas penegakan hukum.
Pandangan Kapolri tersebut kemudian direspons Komisi III DPR. Melalui laporan hasil panitia kerja dan rapat kerja percepatan reformasi Polri, DPR menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden.
Penegasan itu tercantum pada poin pertama dari delapan poin kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (27/1/2026).
Dalam rapat kerja pada Senin (26/1), Listyo juga mengungkapkan dirinya pernah ditawari untuk menduduki posisi menteri kepolisian. Namun, tawaran itu ditolaknya secara tegas.
Bagi Listyo, mempertahankan independensi Polri jauh lebih penting dibandingkan jabatan struktural apa pun. Ia bahkan menyatakan lebih memilih mundur dari jabatan Kapolri jika wacana Polri di bawah kementerian benar-benar direalisasikan.
“Saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik jadi petani saja,” ungkap Listyo.
Listyo menjelaskan, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden memberikan keuntungan strategis, terutama dalam pengambilan keputusan cepat dan fleksibilitas pergerakan pasukan saat negara menghadapi kondisi darurat.
Sebaliknya, apabila Polri berada di bawah kementerian, efektivitas kerja dinilai berpotensi terhambat akibat rantai birokrasi yang lebih panjang dan risiko tumpang tindih kewenangan.
“Kami betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden, sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian yang kemudian menimbulkan potensi matahari kembar,” tegasnya.
Demi menjaga efektivitas kinerja kepolisian, khususnya dalam merespons dinamika keamanan di wilayah Indonesia yang luas, Listyo meminta agar kedudukan Polri tetap dipertahankan sebagaimana saat ini.
Selain aspek kinerja, Listyo menilai posisi Polri di bawah Presiden juga telah sejalan dengan mandat Reformasi 1998, sehingga tidak ada urgensi untuk mengubah struktur kelembagaan tersebut.
BACA JUGA: Kasus Kuota Haji, KPK Tunda Penahanan Yaqut karena Hitung Kerugian Negara
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
BERLANGGANAN BERITA