Foto | Ist/Inilah.com
Saibumi.com(SMSI), Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Belum dilakukannya penahanan lantaran penghitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan tersebut berlangsung hampir lima jam. Yaqut tiba di KPK sekitar pukul 13.17 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.
Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang dan peci, sekitar pukul 17.40 WIB, Yaqut keluar dari Gedung KPK sambil membawa sebuah buku catatan berwarna biru di tangan kirinya.
Kepada awak media, Yaqut mengaku telah menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya kepada penyidik.
“Saya sampaikan apa yang saya tahu secara utuh. Kalau soal materi, tanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut singkat, dilansir Kompas.com
Dalam kesempatan tersebut, Yaqut juga membantah adanya pemberian kuota haji khusus oleh Kementerian Agama kepada pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
“Tidak mungkin itu,” tegasnya.
Meski pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz yang merupakan mantan staf khusus Yaqut saat masih menjabat sebagai Menteri Agama, pemeriksaan ini menjadi yang pertama bagi Yaqut sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Yaqut masih difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Budi menambahkan, pasal yang disangkakan dalam perkara ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara.
“Karena memang pasal yang digunakan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” tambahnya.
KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penahanan terhadap para tersangka setelah proses penghitungan kerugian negara oleh BPK selesai.
“Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan hingga nanti kemudian berproses di persidangan,” pungkasnya
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
BERLANGGANAN BERITA