Foto/Dok Humas Polres Waykanan
Saibumi.com(SMSI), Way Kanan – Polisi menangkap tiga pelaku pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) dengan total panjang mencapai 24,5 kilometer di Jalan Lintas Tengah Sumatra (Jalinsum), Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Akibat aksi tersebut, PLN mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial RA (31), JY (22), dan RY (19), yang merupakan warga Blambangan Umpu. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Gunung Sangkaran.
BACA JUGA: KONI Lampung Kebut Persiapan Porprov dan Bidding Tuan Rumah Pon 2032
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan yang diterima polisi dari PT PLN ULP Martapura dan PT PLN ULP Blambangan Umpu.
“Kami menerima laporan dari pihak PLN terkait hilangnya kabel listrik di wilayah Jalinsum. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Didik, Jumat (23/1/2026).
Didik menjelaskan, kejadian pencurian diketahui pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, pihak PLN mendapat informasi dari warga bahwa kabel listrik di tiang jaringan dalam kondisi terputus.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas PLN mendapati kabel listrik milik PT PLN ULP Martapura telah dipotong dan sebagian hilang. Akibatnya, PLN mengalami kerugian berupa kabel merek Voxsel sepanjang sekitar 20 kilometer dengan nilai ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
“Pada waktu yang sama, para pelaku juga mencuri kabel listrik tipe AAACS sepanjang 4,5 kilometer milik PT PLN ULP Blambangan Umpu. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 125,5 juta,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi para pelaku yakni menurunkan kabel yang terpasang di tiang listrik, lalu memotongnya menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji besi. Kabel hasil curian kemudian dikupas untuk diambil materialnya.
“Untuk kabel milik PLN ULP Martapura tidak dialiri arus listrik, sedangkan kabel milik PLN ULP Blambangan Umpu sudah dialiri listrik saat dicuri,” ungkapnya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua senjata tajam jenis golok, 27 bilah mata gergaji besi, dua gergaji besi, 45 gulungan kabel yang telah dikupas, dua karung berisi kupasan kulit kabel, sepasang sarung tangan bertuliskan 1.000 volt, 12 karung plastik berbagai warna, dua sepeda motor tanpa nomor polisi, 252 gulungan kulit kabel, serta satu unit mobil Toyota Agya warna hitam.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Way Kanan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Didik.
BACA JUGA: KONI Lampung Kebut Persiapan Porprov dan Bidding Tuan Rumah Pon 2032
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 79
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA