Foto.dok pribadi
Saibumi.com(SMSI), Lampung- Pemerintah Provinsi Lampung tengah memproses surat keputusan (SK) penetapan Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, pasca ditetapkannya Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka.
Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, untuk sementara ditunjuk menjalankan tugas dan wewenang Bupati Lampung Tengah selama kekosongan jabatan berlangsung.
BACA JUGA: Gunung Anak Krakatau Berstatus Waspada, Kepala Pos Imbau Warga Jaga Jarak 2 km
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan proses administrasi penetapan Plt Bupati masih berjalan.
“Untuk detailnya bisa langsung ditanyakan kepada Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah, karena mereka yang menangani,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung, Binarti Bintang, membenarkan bahwa berkas SK Plt Bupati Lampung Tengah, telah disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Setda) Gubernur Lampung, untuk diproses lebih lanjut.
“Surat sudah naik dan sedang menunggu dari Setda Gubernur. Jika sudah selesai, SK akan segera diserahkan kepada Plt Bupati Lampung Tengah,” ujarnya.
Binarti menegaskan, Wakil Bupati I Komang Koheri secara otomatis melaksanakan tugas Bupati Lampung Tengah, hingga ada keputusan resmi terkait penunjukan Plt.
“Wakil Bupati otomatis menjalankan tugas dan wewenang Bupati, sampai ada keputusan lebih lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, Kamis (11/12/2025).
Ardito diduga menerima uang suap sebesar Rp5,75 miliar, yang disebut digunakan untuk melunasi hutang biaya kampanye.*
BACA JUGA: Gunung Anak Krakatau Berstatus Waspada, Kepala Pos Imbau Warga Jaga Jarak 2 km
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 643
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
BERLANGGANAN BERITA