Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara. Foto: ist
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kematian seekor Harimau Sumatera jantan di Lampung Barat bukan sekadar insiden satwa liar, tetapi cermin kegagalan kolektif dalam menjaga keseimbangan ekologi. Harimau yang ditemukan dalam kondisi terluka, kehilangan jari, lalu mati saat proses pemindahan, menunjukkan bahwa sistem perlindungan satwa, baik dari sisi hukum maupun praktik lapangan belum berpihak pada kelestarian alam.
Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menilai bahwa kematian satwa dilindungi seperti harimau ini bukan hanya persoalan konservasi, tetapi juga kegagalan dalam penerapan prinsip keadilan ekologis.
“Kita terlalu lama memandang alam dari sudut pandang antroposentris, seolah manusia satu-satunya subjek hukum yang punya hak. Padahal dalam konsep keadilan ekologis, satwa dan ekosistem juga punya hak untuk hidup dan dilindungi,” ujar Benny.
Menurut Benny, kematian harimau di Lampung Barat menunjukkan lemahnya sistem perlindungan dan penegakan hukum lingkungan.
“Ketika konflik manusia dan satwa berakhir dengan kematian satwa dilindungi, itu berarti ada ketidakadilan ekologis yang terjadi. Negara harus hadir bukan hanya untuk melindungi manusia, tapi juga seluruh makhluk hidup yang menjadi bagian dari ekosistem,” jelasnya.
Dari perspektif ekosentrisme, manusia bukan pusat alam, melainkan bagian kecil dari komunitas ekologis. Harimau tidak dapat dipandang sebagai ancaman semata. Ia adalah predator puncak yang memegang fungsi vital menjaga keseimbangan hutan. Mengeliminasi satu individu berarti mengganggu stabilitas ekologis. Pendekatan konservasi yang masih antroposentris mengutamakan keamanan manusia tanpa strategi pelestarian yang memadai membuat satwa seperti harimau menjadi korban berulang.
Benny juga menegaskan bahwa tragedi ini melanggar prinsip keadilan antar generasi.
“Hilangnya satu individu harimau berarti berkurangnya peluang generasi mendatang menikmati keanekaragaman hayati Indonesia. Ini bukan hanya kehilangan ekologi, tapi juga kehilangan moral sebagai bangsa,” ujarnya.
Kasus di Lampung Barat, kata Benny, seharusnya menjadi titik balik dalam kebijakan penanganan satwa dilindungi. Penegakan hukum terhadap perburuan dan pemasangan jebakan ilegal harus ditegakkan tanpa kompromi. Prosedur penanganan satwa konflik perlu diaudit dan diperbaiki agar profesional, transparan, dan berbasis kesejahteraan satwa. Pemerintah daerah dan pusat juga harus memperkuat mitigasi habitat, termasuk pembangunan koridor satwa, zona aman, dan edukasi masyarakat.
“Kematian harimau ini bukan akhir sebuah cerita. Ini peringatan keras bahwa paradigma pengelolaan alam kita harus berubah menjadi lebih adil, ekosentris, dan berorientasi masa depan,” tutup Benny.
BACA JUGA: Lampung Darurat Kekerasan Seksual, Perlu Langkah Preventif dan Hukum Tegas
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 639
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 289
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 263
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 232
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 195
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 184
BERLANGGANAN BERITA