Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tulang Bawang (UTB), Hinfa Mosshananza. Foto: ist
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kasus dugaan korupsi yang menjerat dua mantan kepala daerah di Lampung, yakni mantan Bupati Lampung Timur dan mantan Bupati Pesawaran, kembali membuka tabir persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan daerah. Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan masih menjadi persoalan serius di tingkat lokal, bahkan setelah dua dekade penerapan otonomi daerah.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tulang Bawang (UTB), Hinfa Mosshananza, menilai maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah mencerminkan adanya masalah struktural dan kultural yang mendalam dalam sistem politik dan birokrasi di Indonesia.
“Kasus yang baru terungkap setelah pejabat lengser sering kali menunjukkan bahwa selama menjabat, kekuasaan dan pengaruh yang melekat berfungsi sebagai perisai bagi proses pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Menurut Hinfa, praktik korupsi di tingkat lokal bukan hanya persoalan individu, melainkan penyakit kronis yang menjangkiti sistem pemerintahan daerah. Ia menguraikan tiga faktor utama penyebabnya: moral individu, kelemahan sistem, dan lemahnya kontrol pengawasan.
“Pertama, faktor moral individu. Integritas dan etika pribadi sering dikalahkan oleh hasrat memperkaya diri, tekanan finansial, atau kebutuhan politik seperti biaya kampanye dan mahar politik,” jelasnya.
Selain itu, birokrasi yang berbelit juga menciptakan ruang besar bagi praktik suap dan gratifikasi. Otonomi daerah, menurutnya, justru dapat menjadi celah penyalahgunaan wewenang jika tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat.
“Otonomi memberikan kewenangan besar kepada kepala daerah dalam mengelola sumber daya dan perizinan. Tanpa check and balance yang kuat, kewenangan ini mudah disalahgunakan,” ujarnya.
Hinfa menilai, lemahnya sistem pengawasan turut memperbesar peluang terjadinya korupsi. Ketika audit internal seperti inspektorat daerah tidak berjalan efektif dan koordinasi antar lembaga pengawas lemah, maka celah penyimpangan semakin terbuka.
“Korupsi terjadi bukan hanya karena niat, tetapi juga karena ada kesempatan,” tegasnya.
Pandangan Hinfa ini sejalan dengan teori klasik yang dikemukakan Robert Klitgaard, yang menyebut korupsi lahir dari kombinasi antara monopoli kekuasaan dan minimnya akuntabilitas (Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability). Dalam konteks otonomi daerah, kepala daerah memiliki kewenangan luas atas anggaran dan perizinan, namun mekanisme pengawasan sering kali lemah.
Secara teoritis, pandangan ini juga sejalan dengan teori “Power Tends to Corrupt” dari Lord Acton, yang menegaskan bahwa kekuasaan yang besar cenderung disalahgunakan, terutama ketika tidak ada sistem kontrol yang memadai.
“Dengan transparansi, pemerintah akan lebih dipercaya, dan masyarakat dapat menjadi bagian dari sistem pengawasan sosial yang efektif,” kata Hinfa, menekankan pentingnya prinsip good governanceseperti keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik.
Ia juga menyoroti dimensi budaya politik yang turut memperkuat praktik korupsi, sebagaimana dijelaskan Samuel P. Huntington dalam teori Cultural Approach, bahwa korupsi sering tumbuh dalam lingkungan politik yang diwarnai patronase dan loyalitas pribadi.
“Budaya politik yang masih feodal dan transaksional membuat pejabat publik cenderung menganggap kekuasaan sebagai sumber keuntungan pribadi, bukan sebagai amanah publik,” pungkasnya.
Dengan demikian, Hinfa menilai, kasus korupsi di Lampung merupakan refleksi bahwa sistem pemerintahan di daerah belum cukup kuat untuk menahan godaan kekuasaan yang besar. Integritas individu, sistem yang lemah, dan budaya politik yang permisif menjadi kombinasi ideal bagi lahirnya korupsi.
BACA JUGA: Diumumkan KPK, Pemprov Lampung Raih Prestasi Nilai Tertinggi MCSP 2025 di Indonesia
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 639
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 289
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 263
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 232
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 195
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 184
BERLANGGANAN BERITA