Ilustrasi Kekerasan Seksual. Foto: ist
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Menyusul viralnya kasus dugaan kekerasan seksual di Masjid Darul Iman, Garuntang, Bandar Lampung, yang pelakunya diduga merupakan marbot masjid dan korbannya seorang perempuan yang sedang menunaikan salat, sorotan terhadap persoalan kekerasan seksual di Provinsi Lampung kembali mencuat ke permukaan.
Kasus tersebut menggambarkan betapa rentannya perempuan menjadi korban, bahkan di ruang yang seharusnya paling aman: tempat ibadah. Menanggapi hal ini, Amnesty Amalia Utami, Koordinator Program Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, menegaskan bahwa Lampung kini berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual dan membutuhkan langkah serius, terukur, serta kolaboratif dari semua pihak.
“Kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara massif. Kasus yang baru-baru ini terjadi menunjukkan bahwa ruang aman bagi perempuan semakin sempit,” ujar Amalia, Sabtu (8/11/2025).
Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 611 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung, dengan jumlah korban mencapai 660 orang. Meski beberapa kasus telah viral dan menjadi perhatian publik nasional, angka kekerasan seksual di Lampung belum menunjukkan penurunan.
“Ini membuktikan bahwa penanganan semata tidak cukup. Langkah preventif harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Amalia mendorong adanya sosialisasi progresif tentang keadilan gender, perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, serta relasi kuasa dan nilai-nilai patriarki di berbagai ruang publik. Sosialisasi ini, kata dia, perlu dilakukan di sekolah, kampus, organisasi masyarakat desa seperti kader PKK, Posyandu, hingga karang taruna, dengan melibatkan juga peserta laki-laki agar kesadaran kolektif dapat tumbuh.
Selain pencegahan, Amalia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berpihak kepada korban. Menurutnya, proses hukum yang berbelit dan sanksi yang ringan hanya akan memperkuat impunitas pelaku.
“Penegakan hukum harus adil, tidak rumit, dan memberi efek jera. Yang paling penting, perspektifnya harus berpihak kepada korban,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa maraknya kekerasan seksual di Lampung tidak terlepas dari akar persoalan struktural seperti kemiskinan, rendahnya pendidikan, tekanan ekonomi, serta tingginya angka pengangguran yang berpotensi memicu tindak kekerasan.
Namun, Amalia menekankan bahwa apapun latar belakangnya, kekerasan seksual adalah tindakan kejahatan, bukan pelampiasan kesulitan hidup.
“Kita harus berhenti mencari pembenaran bagi pelaku. Kekerasan seksual terjadi karena ada relasi kuasa yang timpang, bukan karena korban atau pakaian korban,” ungkapnya.
Amalia turut menyoroti dampak berlapis yang dialami korban, mulai dari fisik, psikologis, hingga sosial. Banyak korban yang mengalami trauma berat, rasa takut, hingga kehilangan kepercayaan diri untuk melanjutkan pendidikan dan kehidupan sosial.
“Korban sering kali merasa masa depannya hancur. Banyak yang akhirnya putus sekolah dan kehilangan cita-cita. Ini yang membuat kekerasan seksual menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa,” tuturnya.
Stigma sosial yang masih melekat di masyarakat juga dinilai menjadi penghalang besar bagi korban untuk melapor. Korban sering dianggap sebagai sumber masalah, dinilai kurang iman, berpakaian tidak pantas, atau dianggap bergaul secara bebas.
“Padahal, banyak kasus justru terjadi di lingkungan terdekat misalnya di rumah, sekolah, tempat kerja, bahkan tempat ibadah. Kasus di Garuntang membuktikan, bukan pakaian korban yang salah, karena korban mengenakan mukena dan sedang beribadah,” jelasnya.
Amalia juga mengecam praktik penyelesaian kasus dengan menikahkan korban dengan pelaku, yang menurutnya hanya memperpanjang penderitaan korban.
“Pernikahan bukan solusi. Itu hanya melegitimasi kekerasan dan berpotensi melahirkan kekerasan baru dalam rumah tangga,” tegasnya.
Ia berharap kasus kekerasan seksual yang terjadi di Lampung, terutama yang terjadi di tempat ibadah, menjadi momentum bagi semua pihak baik pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, hingga masyarakat, untuk memperkuat langkah pencegahan dan memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak.
“Kekerasan seksual bukan hanya merusak tubuh dan jiwa korban, tapi juga masa depan bangsa. Lampung harus bergerak bersama untuk menghentikannya,” pungkas Amalia.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 639
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 289
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 263
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 232
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 195
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 184
BERLANGGANAN BERITA