Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 162 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Bandar Lampung, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, pada Kamis (6/11/2025).
Pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Kejari Bandar Lampung Baharuddin M bersama jajaran pejabat struktural, di antaranya Kepala Subbagian Pembinaan Tia Novalianti, serta Kasi Intelijen merangkap Plh. Kasi Pidum M. Angga Mahatama dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Lilik Septriyana
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 137,8 gram, ganja 649,09 gram, dan ekstasi 6.215 gram serta setengah butir. Selain itu, turut dimusnahkan empat senjata tajam, 36 unit ponsel dan timbangan digital, berbagai jenis pakaian dan tas, serta sejumlah minuman keras oplosan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti memblender narkotika bersama cairan konsentrat hingga larut, memotong senjata tajam menggunakan gerinda, serta membakar obat-obatan dan minuman beralkohol.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud transparansi dan upaya memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Baharuddin.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama (GA)
BACA JUGA: Polresta Bandar Lampung Tangkap Teknisi HP Cabuli Anak dengan Dalih Ritual Penyembuhan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA