Logo Saibumi

OJK: Klaim Asuransi Properti Turun 6,2%, Premi Naik 7,2%”

OJK: Klaim Asuransi Properti Turun 6,2%, Premi Naik 7,2%”

Ilustrasi, Foto: Ist

Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya penurunan klaim pada sektor asuransi harta benda (properti) sebesar 6,2 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp4,8 triliun per Agustus 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut bahwa penurunan klaim tersebut justru dibarengi dengan peningkatan pendapatan premi.

“Per Agustus 2025, pendapatan premi untuk lini usaha asuransi harta benda mencapai sekitar Rp23 triliun, atau naik 7,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Ogi dikutip dari Antara.

Sebaliknya, tren berbeda terjadi pada lini asuransi kendaraan bermotor. Klaim pada sektor ini naik 2 persen yoy menjadi Rp5,3 triliun, sementara pendapatan premi justru turun 5 persen menjadi sekitar Rp13,5 triliun.

Meski demikian, Ogi menegaskan bahwa kondisi industri perasuransian nasional masih terjaga. Hingga Agustus 2025, total aset industri asuransi mencapai Rp1,17 kuadriliun atau tumbuh 3,37 persen yoy.

Untuk asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp948,14 triliun dengan pertumbuhan 3,87 persen yoy. Kinerja ini ditopang oleh pendapatan premi asuransi komersial periode Januari–Agustus 2025 sebesar Rp219,52 triliun, meningkat 0,44 persen yoy.

Rinciannya, premi asuransi jiwa mengalami kontraksi 1,21 persen yoy menjadi Rp117,51 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi naik 2,42 persen yoy menjadi Rp102,01 triliun.

Adapun untuk asuransi nonkomersial — meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi bagi ASN, TNI, dan Polri — total asetnya mencapai Rp222,48 triliun atau naik 1,26 persen yoy.

Menanggapi klaim asuransi yang timbul akibat kerusuhan pada akhir Agustus lalu, Ogi menyebut total klaim dari empat lini bisnis, yakni properti, kendaraan bermotor, engineering, dan aneka, mencapai sekitar Rp150 miliar.

Ia menegaskan pentingnya penyelesaian klaim sesuai dengan ketentuan polis serta prinsip kehati-hatian, demi melindungi hak pemegang polis dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

“OJK juga terus mendorong penguatan praktik manajemen risiko dan reasuransi agar kapasitas perlindungan terhadap bencana dan risiko tetap terjaga,” kata Ogi. (GA)

BACA JUGA: Uji Materi UU Kepemudaan Ditolak, MK Sebut Pemohon Tak Memiliki Legal Standing

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA