Logo Saibumi

Komnas HAM Nilai Draf Revisi UU HAM Berpotensi Melemahkan Kewenangan Lembaga

Komnas HAM Nilai Draf Revisi UU HAM Berpotensi Melemahkan Kewenangan Lembaga

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, saat diwawancara awak media (Foto: Humas Komnas HAM)

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan adanya 21 pasal bermasalah dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sejumlah pasal tersebut dinilai berpotensi melemahkan peran lembaga independen itu.

Pasal-pasal yang dianggap krusial di antaranya tercantum dalam Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83 hingga 85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102 hingga 104, Pasal 109, dan Pasal 127.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memastikan substansi revisi UU HAM justru memperkuat posisi dan fungsi Komnas HAM, bukan sebaliknya.

“Komnas HAM mendesak pemerintah agar substansi revisi UU Nomor 39 Tahun 1999, khususnya yang berkaitan dengan kelembagaan dan fungsi Komnas HAM, tidak melemahkan tetapi memperkuat peran kami dalam sistem perlindungan HAM di Indonesia,” ujar Anis Hidayah di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (31/10/2025), dikutip dari Beritasatu

Anis menilai, secara umum rancangan revisi tersebut justru berpotensi mengurangi kewenangan Komnas HAM, terutama di tengah meningkatnya peran Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam UU yang berlaku saat ini, Komnas HAM memiliki empat kewenangan utama: pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi. Namun, dalam draf revisi, sebagian kewenangan tersebut disebutkan akan dihapus.

“Dalam Pasal 109 draf revisi, Komnas HAM tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, pendidikan, penyuluhan, serta pengkajian HAM, kecuali terkait regulasi dan instrumen internasional,” jelasnya.

Menurut Anis, kewenangan tersebut justru dialihkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Ia menilai langkah itu tidak tepat, karena kementerian merupakan bagian dari pemerintah yang seharusnya menjadi duty bearer atau pihak yang wajib menjamin perlindungan HAM, bukan sebagai penilai atau pengawas.

“Jika kementerian yang menangani dugaan pelanggaran HAM, akan timbul konflik kepentingan. Pemerintah tidak seharusnya menjadi ‘wasit’ bagi dirinya sendiri,” tegasnya.

Anis juga menyoroti dihapusnya kewenangan Komnas HAM dalam bidang pendidikan dan penyuluhan yang berpotensi menghambat upaya pencegahan pelanggaran HAM di masyarakat. Selain itu, penghapusan fungsi pengkajian peraturan perundang-undangan dinilai akan menghilangkan fungsi korektif terhadap kebijakan yang berpotensi melanggar HAM.

“Pembatasan kerja sama pengkajian dengan lembaga nasional, regional, maupun internasional juga akan menutup ruang bagi Komnas HAM untuk berkolaborasi dalam menangani dugaan pelanggaran HAM lintas negara,” kata Anis.

Ia menambahkan, rancangan revisi tersebut juga berpotensi mengancam independensi Komnas HAM. Salah satunya melalui Pasal 100 ayat (2) huruf b, yang menyebut panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan oleh presiden. Padahal, dalam UU sebelumnya, panitia seleksi dibentuk oleh sidang paripurna Komnas HAM.

“Ketentuan baru ini bertentangan dengan prinsip independensi lembaga sebagaimana diatur dalam Prinsip Paris,” tuturnya.

Meski demikian, Anis mengakui terdapat poin penguatan dalam draf revisi, yakni pada Pasal 112 yang memberikan kekuatan hukum mengikat terhadap rekomendasi Komnas HAM. Namun, ia menilai penguatan itu tidak sebanding dengan pengurangan lebih dari setengah fungsi lembaga.

“Penguatan itu menjadi tidak berarti jika sebagian besar kewenangan kami justru dipangkas,” pungkasnya. (GA)

BACA JUGA: Luhut Apresiasi Kinerja Ekonomi Setahun Pemerintahan Prabowo: Stabil di Tengah Transisi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA