Ilustrasi
Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengajukan kenaikan batas usia pensiun guru dari 60 tahun menjadi 65 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pembacaan amar putusan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025), dikutip dari Beritasatu
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Permohonan ini diajukan oleh Sri Hartono, seorang guru asal Jawa Tengah, yang menilai adanya ketimpangan antara guru dan dosen dalam hal usia pensiun. Dalam undang-undang, batas usia pensiun dosen ditetapkan 65 tahun, sedangkan guru hanya 60 tahun.
Dalam sidang sebelumnya pada Juni 2025, Hartono berpendapat bahwa perbedaan tersebut tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi, menimbulkan ketidakadilan, dan berpotensi memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Karena itu, ia meminta MK menyamakan batas usia pensiun guru dengan dosen.
Namun, MK menolak dalil tersebut. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen memiliki dasar objektif, karena masing-masing profesi memiliki kualifikasi dan jenjang karier yang berbeda.
“Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal strata satu, sementara dosen wajib memiliki pendidikan minimal strata dua. Dengan demikian, dosen umumnya mulai berkarier pada usia yang lebih tinggi dibandingkan guru,” jelas Enny.
Apabila batas usia pensiun guru disamakan dengan dosen, maka masa kerja guru akan menjadi lebih panjang. Hal tersebut, menurut Mahkamah, tidak menimbulkan persoalan konstitusional karena didasarkan pada perbedaan karakteristik jabatan dan kualifikasi pendidikan.
“Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran konstitusional dalam pembedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen,” ujar Enny.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan pentingnya peran guru dalam sistem pendidikan nasional. Enny menilai profesi guru sebagai pekerjaan yang “sangat mulia” dan layak memperoleh penghargaan tinggi dari negara. Meski demikian, Indonesia masih menghadapi masalah kekurangan guru dan distribusi yang belum merata di berbagai daerah.
Data pemerintah menunjukkan, jumlah guru ASN di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berusia di atas 55 tahun mencapai 345.555 orang, sedangkan yang berusia di bawah 35 tahun berjumlah 314.891 orang. Kondisi ini menandakan perlunya kebijakan rekrutmen dan pengelolaan pensiun yang seimbang untuk menjaga keberlanjutan tenaga pendidik.
Selain itu, MK juga menyoroti persoalan kesejahteraan dan motivasi guru. Mahkamah sepakat bahwa batas usia pensiun 60 tahun bisa berdampak pada turunnya semangat kerja, terutama bagi guru yang masih produktif dan memiliki kompetensi tinggi.
“Pemerintah perlu melakukan kajian mendalam mengenai batas usia pensiun guru, khususnya bagi mereka yang telah mencapai jabatan fungsional ahli utama, agar dapat diperpanjang hingga 65 tahun,” ujar Enny.
Dengan demikian, meski menolak permohonan uji materi, MK tetap mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pensiun dan pengembangan karier guru di Indonesia. (GA)
BACA JUGA: Pemerintah Dorong Program B50 dan E10 untuk Kurangi Impor BBM
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 299
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA