Logo Saibumi

Enam Ekor Elang Dilindungi Diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Diduga Hendak Diselundupkan ke Tangerang

Enam Ekor Elang Dilindungi Diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Diduga Hendak Diselundupkan ke Tangerang

Saibumi.com (SMSI), Lampung - Petugas Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengamankan enam ekor burung elang dilindungi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Burung-burung tersebut diamankan karena dibawa tanpa dokumen resmi karantina yang dipersyaratkan.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa pengangkutan satwa tanpa dokumen melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

“Perbuatan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan Pasal 40A Ayat (1) huruf d, pelaku diancam pidana penjara tiga hingga lima belas tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar,” jelas Donni dalam siaran pers di Lampung, Minggu (26/10/2025).

Petugas gabungan menemukan satwa tersebut dibawa menggunakan kendaraan pribadi. Berdasarkan keterangan awal sopir pengangkut, burung-burung itu berasal dari wilayah Bakauheni dan rencananya akan dibawa ke Tangerang.

“Sopir mengaku hanya diminta atasannya di Tangerang untuk mengambil enam ekor burung dari daerah Bakauheni, tanpa mengetahui jenis satwa yang dibawa. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkap Akhir Santoso, Penanggung Jawab Satpel Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

Dari hasil pemeriksaan awal, keenam satwa tersebut merupakan elang brontok (Nisaetus cirrhatus), salah satu jenis burung pemangsa yang masuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Karantina Lampung melakukan tindakan penahanan dan pemeriksaan lanjutan terhadap satwa-satwa itu. “Kami masih mendalami asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman ini,” kata Akhir.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut. Karantina Lampung menegaskan akan terus memperkuat pengawasan lalu lintas hewan di seluruh titik masuk dan keluar wilayah Lampung, termasuk di Pelabuhan Bakauheni, guna mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi.

BACA JUGA: Kakek 62 Tahun di Bandar Lampung Diduga Setubuhi Tiga Anak Tetangga, Nyaris Diamuk Massa

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA