Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan pada kegiatan pendidikan dasar (diksar) Universitas Lampung (UNILA) yang menewaskan mahasiswa Pratama Wijaya Kesuma.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor 384/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025, dengan pelapor atas nama Wirnawani.
“Dari hasil gelar perkara disepakati delapan tersangka, terdiri dari empat panitia mahasiswa aktif dan empat alumni,” ujar Indra saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).
Tersangka dari panitia berinisial AA, AF, AS, dan SY, sedangkan dari alumni yakni DAP, PL, RAN, dan AI. Mereka diduga melakukan kekerasan berupa tamparan, tendangan, hingga memerintahkan aktivitas fisik berlebihan selama kegiatan diksar pada 14–17 November 2024.
Meski hasil ekshumasi menunjukkan penyebab medis kematian korban adalah tekanan intrakranial akibat tumor otak, penyidik menemukan bukti adanya penganiayaan terhadap korban dan peserta lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) jo 55 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Indra menambahkan, penyidik masih menunggu kehadiran dua saksi tambahan untuk memastikan apakah akan ada penambahan tersangka. “Kami akan panggil kembali para saksi dan memanggil secara resmi delapan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan,” ujarnya. (GA)
BACA JUGA: Eksepsi Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Terhadap Dawam Rahardjo Tak Jelas dan Tak Lengkap
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 240
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA