Logo Saibumi

Menkeu Pastikan Dana Rp216 Triliun untuk Koperasi Desa Siap Disalurkan

Menkeu Pastikan Dana Rp216 Triliun untuk Koperasi Desa Siap Disalurkan

Foto:Ist

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana pinjaman sebesar Rp216 triliun untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah tersedia dan siap dicairkan. Menurutnya, penyaluran dana tersebut akan dilakukan setelah dana penempatan sebelumnya sebesar Rp200 triliun terserap sepenuhnya di sistem perbankan nasional.

“Dana Rp200 triliun yang sudah ditempatkan itu masih ada di sistem perbankan. Kalau sudah mulai terserap, dana untuk Kopdes bisa langsung digunakan,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025), dikutip dari CNN Indonesia

Ia menjelaskan bahwa dana Rp200 triliun itu berasal dari penempatan dana pemerintah yang sebelumnya mengendap di Bank Indonesia (BI) dan kini ditempatkan di lima bank milik negara—BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI. Rinciannya, masing-masing tiga bank besar menerima Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.

Lebih lanjut, Purbaya menyampaikan bahwa dana Rp216 triliun untuk Kopdes Merah Putih telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta siap diakses melalui sistem perbankan. Pemerintah juga menanggung sebagian bunga pinjaman agar koperasi dapat memperoleh pembiayaan dengan suku bunga rendah.

BACA JUGA: Menkeu Purbaya Kritik Kualitas Sistem Coretax, Sebut Kodenya Selevel Lulusan SMA

“Begitu bank menyalurkan dana untuk Kopdes, bunganya cukup dibayar ke saya 2 persen saja. Itu sudah ditanggung pemerintah lewat APBN, yang sudah disiapkan sebesar Rp16 triliun. Kalau nanti kurang, bisa ditambah lagi,” jelasnya.

Menkeu juga memastikan bahwa dengan adanya surat pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan, koperasi kini dapat langsung mengajukan pinjaman ke bank tanpa prosedur tambahan. “Koperasi maupun program Danantara bisa langsung mengajukan pinjaman ke bank Himbara, dan begitu disetujui, dana bisa langsung dicairkan,” tambahnya.

Ketentuan mengenai penyaluran pinjaman ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025, yang memperbolehkan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai jaminan untuk penyaluran dana ke bank-bank Himbara.

Purbaya menegaskan bahwa alokasi dana kini telah meningkat signifikan. “Awalnya memang Rp16 triliun, tapi sekarang sudah menjadi Rp216 triliun. Kalau koperasi mau pakai, silakan,” tegasnya.

Program Kopdes Merah Putih merupakan salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perekonomian desa melalui pengembangan koperasi. Pemerintah menargetkan ribuan koperasi di berbagai daerah dapat memperoleh pembiayaan dengan plafon maksimal hingga Rp3 miliar per koperasi melalui skema pinjaman dari bank-bank Himbara.(GA) 

BACA JUGA: Menkeu Purbaya Kritik Kualitas Sistem Coretax, Sebut Kodenya Selevel Lulusan SMA

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA