Logo Saibumi

Damar: Korban Butuh Rumah Aman Sebelum Lapor Polisi, Bukan Setelahnya

Damar: Korban Butuh Rumah Aman Sebelum Lapor Polisi, Bukan Setelahnya

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Lembaga advokasi perempuan Damar menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Lampung pada 2025. Selain itu, Damar juga menilai akses terhadap layanan perlindungan, termasuk rumah aman, kini justru semakin sulit dijangkau korban.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Damar, Afrintina, dalam diskusi bertajuk “Perempuan: Memahami dan Dipahami – Kekerasan terhadap Perempuan, Tubuh, dan Relasi Kuasa” yang digelar komunitas Klasika di Bandar Lampung, Jumat (24/10/2025).“Tema ini menarik karena isu kekerasan, tubuh, dan relasi kuasa tidak bisa dipisahkan. Apalagi melihat tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, khususnya di Lampung,” ujar Afrintina dalam diskusi tersebut.

Menurutnya, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui sistem Simfoni PPA, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Lampung mencapai ratusan per tahun. Sementara dari catatan Damar, hingga Oktober 2025 tercatat sudah ada 31 kasus kekerasan terhadap perempuan, jumlah yang sama dengan total kasus sepanjang 2024.

BACA JUGA: Diskusi Klasika Soroti Kekerasan Perempuan: Relasi Kuasa dan Lemahnya Penegakan Hukum

“Padahal 2025 belum selesai, kemungkinan angkanya masih bisa bertambah. Karena sejak beberapa waktu lalu laporan dan aduan sudah mulai berdatangan lagi ke kami,” jelasnya.

Afrintina menjelaskan, kekerasan berbasis gender erat kaitannya dengan relasi kuasa dan struktur sosial patriarkal. Kondisi tersebut membuat perempuan—terutama yang memiliki kerentanan ganda seperti penyandang disabilitas atau tinggal di wilayah miskin—semakin mudah menjadi korban.

“Kekerasan berbasis gender itu terjadi karena adanya relasi kuasa. Ketika kamu perempuan, kamu dianggap lebih lemah. maka kamu bisa jadi korban. Itu logika patriarki yang masih hidup sampai hari ini,” ungkapnya.

Selain faktor budaya patriarki, stigma sosial juga menjadi penyumbang meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan. Banyak korban yang memilih diam karena takut dihakimi atau tidak dipercaya oleh lingkungan sekitar.

“Masyarakat sering menilai korban secara salah. Misalnya dianggap lebay, gitu aja ngadu, atau malah disalahkan. Akhirnya korban memilih diam, padahal diam itu justru membuat kekerasan makin parah,” kata dia.

Dari hasil pendampingan Damar, sektor paling rentan terhadap kekerasan seksual masih didominasi oleh anak-anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ironisnya, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru kerap menjadi lokasi terjadinya kekerasan.

“Kasus anak biasanya terjadi di lingkungan pendidikan, padahal seharusnya itu tempat yang aman. Sementara kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi yang paling tinggi,” ujarnya.

Afrintina juga menyoroti adanya kemunduran dalam kebijakan perlindungan korban, terutama terkait akses menuju rumah aman—tempat perlindungan sementara bagi korban kekerasan. Saat ini, korban baru bisa mendapatkan layanan rumah aman setelah memperoleh surat rujukan dari kepolisian.

“Ini nggak masuk akal. Korban butuh tempat aman dulu sebelum berani lapor polisi. Kalau dari depan pintu rumah saja dia sudah tidak aman, bagaimana dia bisa ke kantor polisi?” tegasnya.

Menurutnya, rumah aman seharusnya berfungsi sebagai perlindungan darurat bagi korban yang nyawanya terancam, bukan layanan yang baru diberikan setelah proses hukum berjalan.

“Kalau sudah di kantor polisi kan sudah aman. Rumah aman itu mestinya disediakan di tahap awal, bukan menunggu surat pengantar. Kalau untuk visum, kami masih bisa terima ada pengantar, tapi kalau rumah aman seharusnya tidak perlu,” tambahnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Damar berencana melakukan audiensi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Mereka juga mendorong pemerintah daerah agar segera memperbaiki regulasi layanan perlindungan perempuan dan anak, serta memastikan kebijakan berpihak pada korban.

“Kami akan coba audiensi dulu untuk melihat arah kebijakan mereka seperti apa. Tapi kalau setelah itu tidak ada perubahan dan mereka tidak bisa diajak bekerja sama, kami akan bersuara lebih keras lagi,” tegas Afrintina.

Damar menegaskan, satu kasus kekerasan saja sudah cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk bertindak cepat, tanpa harus menunggu korban bertambah banyak.

“Satu korban itu sudah terlalu banyak. Kita tidak perlu menunggu ribuan kasus baru ada penanganan serius. Harusnya negara hadir sejak awal untuk memastikan korban terlindungi,” pungkasnya. (GA) 

BACA JUGA: Diskusi Klasika Soroti Kekerasan Perempuan: Relasi Kuasa dan Lemahnya Penegakan Hukum

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA