Logo Saibumi

Buruh Tagih Pemerintah Patuh Putusan MK soal Formula Upah Minimum

Buruh Tagih Pemerintah Patuh Putusan MK soal Formula Upah Minimum

Foto: Ist

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan tuntutan agar kenaikan upah minimum tahun 2026 berada pada kisaran 8,5–10,5%. Ia menilai angka tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024.

Said mengkritik pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut adanya formula baru kenaikan upah minimum yang telah diserahkan kepada Presiden, ujar said dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025), dikutip dari CNBC Indonesia

“Kami mengusulkan kenaikan UM 2026 sebesar 8,5–10,5% sesuai putusan MK No. 168/2023. Formulanya jelas: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu terkait kebutuhan hidup layak. Tidak ada rumus lain di luar itu,” tegas Said.

Ia mempertanyakan dasar hukum dari pernyataan Luhut terkait formula alternatif tersebut serta mengingatkan bahwa keputusan MK memiliki kedudukan setara undang-undang.

“Kami menolak keras cawe-cawe Luhut soal upah minimum. Kalau benar ada formula baru, harus jelas dasar hukumnya. Ketentuan yang wajib diacu hanya putusan MK,” katanya.

Said juga menilai keliru jika pejabat pemerintah meminta Presiden untuk tidak menghiraukan masukan serikat buruh.

“Jangan pernah mengatakan agar pemerintah tidak mendengar serikat buruh. Itu menyesatkan dan merugikan pekerja,” ucapnya.

Dasar Perhitungan KSPI

Menurut Said, tuntutan buruh bersandar pada data ekonomi terbaru. Ia menyebut inflasi pada periode Oktober 2024–September 2025 sebesar 2,65%, ditambah pertumbuhan ekonomi 5,12% dan indeks tertentu 1,0–1,4.

“Berdasarkan perhitungan sederhana, 2,65 + (5,12 x 1,0) menghasilkan kenaikan sekitar 7,77% atau dibulatkan jadi 8%. Karenanya KSPI mengusulkan ruang negosiasi 8,5–10,5%,” jelasnya.

Said menambahkan, angka tersebut bukan klaim sepihak, melainkan mengacu pada perhitungan hukum dan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Respons atas Pernyataan Luhut

Sebelumnya, Luhut menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum tidak bisa semata-mata ditentukan serikat buruh karena pemerintah juga harus mempertimbangkan iklim investasi.

Said membalas bahwa buruh justru memperjuangkan kepentingan seluruh pekerja dan keberlangsungan sektor industri melalui kebijakan upah yang adil.

Dorong RUU Ketenagakerjaan Baru

Dalam kesempatan yang sama, Said menyinggung Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang dipastikan terpisah dari UU Cipta Kerja sesuai perintah putusan MK.

KSPI dan Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja lainnya telah menyerahkan dokumen pokok-pokok pikiran kepada DPR dan pemerintah.

Reformulasi sistem pengupahan menjadi salah satu poin utama yang mereka dorong, termasuk penerapan:

Upah minimum sektoral berdasarkan industri

Kenaikan upah berkala untuk pekerja berpengalaman

• Larangan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun menerima upah setara UM

“Tidak boleh pekerja yang sudah puluhan tahun bekerja tetap menerima upah minimum,” ujarnya.

Selain itu, mereka menolak praktik outsourcing dan status “mitra” yang kerap menghilangkan hak pekerja, termasuk untuk pekerja gig seperti ojek online.

Rencana Aksi Buruh Nasional

Said menyebut perjuangan buruh akan dilanjutkan melalui strategi Konsep – Lobi – Aksi – Politik (KLAP).

Ia mengumumkan rencana aksi besar-besaran secara damai di 300 kabupaten/kota pada 38 provinsi mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2025, aksi nasional pada 30 Oktober 2025, serta mogok nasional yang waktu pelaksanaannya akan ditetapkan kemudian.

“Aksi kami tertib dan konstitusional. Tidak ada unsur kekerasan,” tutup Said. (GA)

BACA JUGA: Terlibat Dugaan Penyelundupan Sabu, Empat Anggota Polri Diperiksa Propam

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA