Foto: Ist
Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280% pada tahun pertama pemerintahannya mendapat perhatian dari Komisi III DPR. Kebijakan tersebut diminta tidak menimbulkan ketimpangan di antara profesi penegak hukum lainnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, menilai langkah pemerintah perlu dirancang secara komprehensif agar tidak berdampak pada ketidakadilan antarlembaga penegak hukum maupun beban fiskal negara.
“Kenaikan gaji yang besar harus mempertimbangkan keseimbangan fiskal dan menghindari kesenjangan dengan profesi penegak hukum lain seperti jaksa, panitera, maupun aparat di lapisan bawah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/10/2025), dikutip dari Beritasatu
Abdullah menambahkan, peningkatan kesejahteraan hakim harus sejalan dengan pembenahan fundamental dalam sistem peradilan.
“Penguatan integritas, seleksi yang transparan, dan perbaikan sistem harus menjadi prioritas. Gaji tinggi bukan satu-satunya penopang moral,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa peningkatan pendapatan hakim merupakan upaya untuk menjaga independensi peradilan dan mencegah praktik korupsi. Namun, ia menekankan bahwa profesionalitas dan komitmen pada keadilan tetap menjadi tuntutan utama.
“Mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, hakim harus berpegang teguh pada prinsip keadilan dan nurani hukum,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280% dalam acara pengukuhan hakim Mahkamah Agung di Jakarta pada Kamis (12/6/2025). Persentase kenaikan berbeda sesuai jenjang, dengan peningkatan tertinggi diberikan kepada hakim junior. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas peradilan dan memastikan aparat hukum dapat bekerja profesional tanpa tekanan pihak mana pun. (GA)
BACA JUGA: Likuiditas Menguat, Pemerintah Harap Pertumbuhan Kredit Capai Dua Digit
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
BERLANGGANAN BERITA