Sumber Foto: sergaptkp.com
Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Empat anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara, tengah menjalani proses etik terkait dugaan penyelundupan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Hingga kini, mereka belum ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa penyidik masih belum menemukan unsur yang memenuhi syarat untuk memproses mereka melalui jalur hukum.
“Untuk pidananya belum berjalan karena unsur awal tindak pidananya belum terpenuhi. Saat ini penanganan dilakukan melalui mekanisme kode etik Polri,” kata Eko di Jakarta, Rabu (22/10/2025), dikutip dari Beritasatu
Keempat personel tersebut telah diserahkan ke Divisi Propam untuk pemeriksaan lebih mendalam.
“Tindak pidana harus memenuhi unsur. Jika belum, penanganannya tetap pada ranah etik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran hukum lainnya.
“Sejak dulu kami konsisten, tidak ada kompromi bagi anggota yang melanggar,” tegas Listyo Sigit di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ia menekankan bahwa penegakan sanksi akan disesuaikan dengan bukti dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau terbukti, proses dilanjutkan sampai pemecatan dan pidana. Sikap kami jelas,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari penangkapan empat anggota Polres Nunukan oleh tim Bareskrim Polri karena diduga menyelundupkan sabu yang sebelumnya menjadi barang bukti kejahatan narkotika. Penyidik kini masih mendalami kronologi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jika dugaan tersebut terbukti, para pelaku terancam pemecatan tidak hormat dan jeratan hukum sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (GA)
BACA JUGA: Kenaikan Gaji Hakim Dinilai Harus Sejalan dengan Penguatan Integritas
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
BERLANGGANAN BERITA