Logo Saibumi

Kejagung Kembalikan Rp13,25 Triliun Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Kembalikan Rp13,25 Triliun Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Ekspor CPO

Sumber Foto: ANTARA /Hafidz Mubarak Atom.

Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari perkara korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menyeret sejumlah perusahaan besar, termasuk Wilmar Group.

Penyerahan uang pengganti tersebut turut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas upaya mereka memulihkan aset negara.

“Selamat atas kerja keras ini. Jangan surut, jangan malas, jangan menyerah. Teruslah berbuat yang terbaik untuk bangsa, negara, dan rakyat,” ujar Prabowo dalam acara Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara di Jakarta, Senin (20/10/2025), dikutip dari cnnindonesia.com

Kasus korupsi izin ekspor CPO terjadi pada periode 2021–2022. Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap lima terdakwa. Pada Juni 2023, Kejagung juga menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa menuntut denda Rp1 miliar serta pembayaran kerugian negara masing-masing: Rp11,8 triliun untuk Wilmar Group, Rp4,89 triliun untuk Musim Mas Group, dan Rp937,5 miliar untuk Permata Hijau Group.

Namun, pada 19 Maret 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus bebas para terdakwa. Majelis hakim menyatakan bahwa meski perbuatan korporasi terbukti, tindakan tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Belakangan, Kejagung mengungkap dugaan praktik suap terkait vonis bebas tersebut. Pada 13 April 2025, Kejagung menyebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, menerima uang suap senilai Rp60 miliar.

Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Selain itu, tiga hakim lainnya yang ikut memutus perkara, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan adanya persekongkolan antara pengacara tiga korporasi dengan panitera untuk mengatur vonis bebas. Awalnya, mereka menawarkan suap Rp20 miliar, kemudian naik menjadi Rp60 miliar agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas.

“Wahyu Gunawan menerima uang itu dan membagikannya kepada tiga hakim. Dari Rp4,5 miliar yang diterima Agam Syarif Baharuddin, uang tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag dan dibagi bersama dua hakim lainnya, yaitu Ali Muhtarom dan Djuyamto,” jelas Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025). (GA)

BACA JUGA: Semangat Cinta Ibu - Ibu Gereja pada Bunda Maria

#

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA