Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Foto: Ist
Saibumi.com (SMSI), Jakarta — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan mencabut izin usaha bagi pedagang, distributor, maupun pengecer yang masih nekat menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan tegas ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga dan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
Amran menjelaskan, pemerintah telah memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada para pelaku usaha untuk menyesuaikan harga sesuai HET yang telah ditetapkan. Saat ini, HET beras medium dipatok Rp13.500 per kilogram, beras premium Rp14.900 per kilogram, dan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebesar Rp12.500 per kilogram.
“Kami sudah sepakat untuk mengimbau semua pihak, mulai dari distributor hingga pengecer, agar mematuhi regulasi yang berlaku. Setelah masa imbauan ini berakhir, kami akan bertindak tegas,” ujar Amran usai rapat koordinasi di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025), dikutip dari kompas.com
BACA JUGA: Purbaya Minta Kepala Daerah Jaga Inflasi Demi Stabilitas dan Kepercayaan Publik
Ia menegaskan, bila masih ada pedagang yang tidak mengindahkan aturan tersebut, maka izin usahanya akan dicabut. “Dengan segala kerendahan hati, kami mohon maaf, tapi kami sepakat untuk mencabut izinnya,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah telah menyiapkan langkah pengawasan terpadu. Operasi pasar akan digelar secara besar-besaran dengan melibatkan Dinas Perdagangan, Perum Bulog, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di tingkat provinsi.
“Kolaborasi ini meliputi tiga tahap: imbauan, operasi pasar, dan penindakan. Semua dilakukan secara terkoordinasi agar hasilnya maksimal,” jelas Amran.
Lebih lanjut, Mentan menegaskan bahwa beras subsidi pemerintah, termasuk program SPHP, merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan produsen. Pemerintah, katanya, telah mengalokasikan anggaran subsidi pangan mencapai Rp150 triliun, dengan sekitar Rp4.900–Rp5.000 per kilogram untuk subsidi beras.
Amran juga meminta pelaku usaha besar agar tidak bermain di sektor distribusi beras bersubsidi. “Sektor pangan ini menyangkut hajat hidup 286 juta rakyat Indonesia dan 115 juta keluarga petani. Silakan berbisnis di sektor lain seperti industri, gula, atau pertambangan, tapi jangan mengganggu kebutuhan pokok masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan dan penindakan tidak hanya berlaku pada beras subsidi, tetapi juga mencakup seluruh jenis beras, baik medium maupun premium, yang sudah memiliki ketentuan HET masing-masing. (GA)
BACA JUGA: Purbaya Minta Kepala Daerah Jaga Inflasi Demi Stabilitas dan Kepercayaan Publik
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 86
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA