Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung — Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019, Hengki Widodo alias Engsit, menyatakan kesiapannya untuk melunasi seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Insya Allah akhir tahun 2025 selesai,” ujar Kuasa Hukum Hengki Widodo, Bey Sujarwo, saat dikonfirmasi pada Selasa, (15/10/2025).
Bey menjelaskan, kliennya terus berupaya mencicil pembayaran uang pengganti yang menjadi tanggung jawabnya. Dana tersebut berasal dari sejumlah tagihan yang masih dapat ditagih oleh Hengki.
“Kami berharap Hengki bisa segera mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan, baik melalui program cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, maupun asimilasi yang diatur dalam perundang-undangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dari perkara tersebut. Penyetoran dilakukan pada 14 Oktober 2025 senilai Rp1,5 miliar yang berasal dari terpidana Hengki Widodo, sesuai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
“Uang pengganti itu disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma, pada 15 Oktober 2025.
Hingga saat ini, total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp15,05 miliar, dengan sisa kewajiban yang masih harus dibayarkan sebesar Rp6,557 miliar.
Menurut Angga, pihak terpidana masih menunjukkan itikad baik untuk melunasi seluruh kerugian negara. Selain itu, sebidang tanah milik Hengki di Bandar Lampung juga telah disita oleh kejaksaan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Diketahui, dalam sidang putusan pada 9 Juni 2023, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada Hengki Widodo, disertai denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,61 miliar. Dari jumlah tersebut, Hengki telah menitipkan Rp10 miliar kepada penyidik. Jika tidak mampu melunasi sisanya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, dan bila masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Upaya hukum yang diajukan Hengki melalui banding hingga peninjauan kembali (PK) telah ditolak oleh Mahkamah Agung. (GA)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 240
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA