Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Ir Sutami Tahun Anggaran 2018–2019.
Penyetoran dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2025, dengan total sebesar Rp1,5 miliar. Dana tersebut berasal dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit, sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma, menjelaskan bahwa dana tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari melalui bendahara penerima ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Penyetoran uang pengganti ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan. Dana disalurkan langsung ke kas negara melalui mekanisme PNBP,” ujar Angga, Rabu (15/10/2025).
Dengan tambahan tersebut, total uang pengganti kerugian negara yang telah berhasil dipulihkan dalam perkara ini mencapai Rp15,05 miliar. Sementara itu, sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh Engsit masih sebesar Rp6,557 miliar.
Menurut Angga, pihak terpidana menunjukkan itikad baik untuk melunasi sisa kewajiban tersebut. Selain itu, satu bidang tanah milik Engsit di Bandar Lampung juga telah disita oleh kejaksaan sebagai jaminan pelunasan.
Diketahui, dalam sidang putusan yang digelar pada 9 Juni 2023, Hengki Widodo alias Engsit divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar.
Sebagian uang pengganti tersebut, yakni Rp10 miliar, telah dibayarkan Engsit saat proses penyidikan. Apabila sisa uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, Engsit akan menjalani pidana penjara tambahan selama 4 tahun.
Upaya hukum banding hingga peninjauan kembali (PK) yang diajukan Engsit sebelumnya telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). (GA)
BACA JUGA: Penjual Es Balok di TPI Lampung Ditangkap Polisi karena Bawa Sabu
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
BERLANGGANAN BERITA