Logo Saibumi

Ancaman Pidana Mengintai, Soal Tunggakan Gaji Buruh: YLBHI-LBH Ingatkan Dirut BUMD PT Wahana Raharja Penuhi Putusan Inkracht

Ancaman Pidana Mengintai, Soal Tunggakan Gaji Buruh: YLBHI-LBH Ingatkan Dirut BUMD PT Wahana Raharja Penuhi Putusan Inkracht

Pengacara Publik YLBHI-LBH Bandar Lampung, Ahmad Khudlori S.H M.H., Foto: Ist

Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YLBHI–LBH Bandar Lampung Ingatkan Ancaman Pidana Ketenagakerjaan kepada Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Wahana Raharja Bila Abaikan Putusan Pengadilan. 

YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa Dirut PT Wahana Raharja selaku penanggung jawab Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi  Lampung, dapat dijerat dengan pidana ketenagakerjaan apabila tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait pembayaran tunggakan gaji dan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tujuh buruh perusahaan tersebut. Selasa 14 Oktober 2025. 

Pengacara publik dari LBH Bandar Lampung Ahmad Khudlori S.H M.H menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk, yang dibacakan pada 18 Desember 2024 dan dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 tanggal 30 April 2025, secara tegas menghukum PT Wahana Raharja untuk membayar total Rp 326.087.940 kepada tujuh buruh yang menjadi korban ketidakadilan hubungan kerja. 

BACA JUGA: Kebakaran Melanda Rumah Warga di Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung, Satu Korban Tewas

"Putusan ini bukan hanya membuktikan sahnya tuntutan para buruh, tetapi juga menegaskan bahwa praktik penundaan dan pengabaian hak-hak normatif pekerja merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan," tegas Ahmad Khudlori S.H M.H dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (14/10). 

Dia membeberkan bahwa sudah hampir enam bulan sejak putusan kasasi, namun PT Wahana Raharja belum juga menjalankan kewajiban hukumnya. "Sikap ini tidak hanya menunjukkan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court), tetapi juga mencerminkan pengabaian terhadap nilai-nilai keadilan sosial dan tanggung jawab negara terhadap buruh yang bekerja di bawah badan usaha milik daerah," terang Ahmad yang juga Kuasa Hukum Buruh BUMD PT Wahana Raharja. 

Menurutnya, sebagai entitas publik PT Wahana Raharja seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak pekerja, bukan justru menjadi pelanggar hukum yang menunda hak buruhnya sendiri. 

Dengan demikian, YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan, apabila Direktur Utama PT Wahana Raharja tetap tidak melaksanakan putusan pengadilan, maka dapat dijerat dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Sebagaimana disebutkan bahwa: “Barang siapa dengan sengaja tidak membayar upah sesuai ketentuan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).” 

"Selain itu, pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap asas negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, di mana seluruh warga negara dan badan hukum, termasuk BUMD, wajib tunduk pada hukum dan keputusan pengadilan," terangnya 

Selain itu, LBH Bandar Lampung juga mendesak Gubernur Lampung selaku pemegang saham pengendali BUMD PT Wahana Raharja untuk segera memerintahkan direksi melaksanakan putusan tersebut, sekaligus melakukan evaluasi atas kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan daerah. 

"Pembiaran atas tindakan melawan hukum oleh BUMD merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas publik dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan perusahaan milik daerah," sambung dia. 

“Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana. Kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan potensi tindak pidana ketenagakerjaan apabila PT Wahana Raharja tetap tidak memenuhi kewajibannya,” tutupnya.

BACA JUGA: Kebakaran Melanda Rumah Warga di Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung, Satu Korban Tewas

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA