Anggota Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Wilayah Lampung, Suyatno. Foto: Kristin/Saibumi.com
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Konflik lahan di Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Kota Bandar Lampung, yang telah berlangsung lebih dari empat dekade, kembali menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Selasa (14/10/2025). Dalam forum itu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sebagai organisasi pendamping masyarakat mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria sebagai langkah konkret untuk menuntaskan sengketa yang tak kunjung usai.
Perwakilan KPA sekaligus Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung, Suyatno, menjelaskan bahwa pembentukan Pansus di tingkat provinsi penting untuk memperkuat koordinasi dan penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh. Menurutnya, mekanisme ini dapat berjalan selaras dengan Pansus Nasional yang tengah disiapkan di tingkat pusat.
“Kami berharap Pansus ini menjadi pintu masuk bagi DPRD untuk memberikan dukungan politik dan kelembagaan yang lebih kuat kepada pemerintah daerah. Konflik agraria di Lampung sudah menumpuk, dan Way Dadi menjadi contoh paling lama yang belum terselesaikan,” ujar Suyatno.
BACA JUGA: Empat Dekade Tak Selesai, DPRD Bahas Ulang Konflik Lahan Way Dadi Bersama Warga
KPA menilai, pembentukan tim penyelesaian konflik agraria di tingkat provinsi merupakan langkah awal menuju solusi yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Usulan ini sebelumnya telah disampaikan kepada Wakil Gubernur Lampung pada 24 September 2025, bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional.
Sebagai pendamping masyarakat, KPA menilai kasus lahan Way Dadi mencerminkan kondisi krisis reforma agraria di Lampung yang semakin kompleks. Konflik yang telah berlangsung lebih dari 40 tahun itu menunjukkan lemahnya tata kelola pertanahan dan dugaan maladministrasi dalam penerbitan hak pengelolaan lahan.
“Way Dadi adalah contoh konkret dari kegagalan tata kelola agraria. Kronologinya lengkap dan memperlihatkan adanya cacat administrasi dalam pengelolaan tanah. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” tegasnya.
KPA bersama masyarakat dampingan dan organisasi pendukung lain juga menyatakan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi Lampung agar segera mengambil langkah korektif dalam pelaksanaan reforma agraria. Menurut Suyatno, perjuangan masyarakat Way Dadi bukan tuntutan baru, melainkan bagian dari hak rakyat yang dijamin dalam kebijakan agraria nasional.
“Tanah yang diperjuangkan masyarakat Way Dadi bukanlah tuntutan baru, tetapi hak rakyat yang dijamin negara. Pemerintah harus mengembalikannya kepada mereka yang berhak,” katanya.
Rapat dengar pendapat tersebut menjadi momentum penting bagi DPRD Lampung untuk menegaskan komitmen penyelesaian konflik agraria secara struktural. Komisi I dijadwalkan menindaklanjuti usulan KPA dan masyarakat dengan membentuk tim kerja bersama pemerintah daerah, BPN, dan organisasi masyarakat sipil dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Empat Dekade Tak Selesai, DPRD Bahas Ulang Konflik Lahan Way Dadi Bersama Warga
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
BERLANGGANAN BERITA