Logo Saibumi

Empat Dekade Tak Selesai, DPRD Bahas Ulang Konflik Lahan Way Dadi Bersama Warga

Empat Dekade Tak Selesai, DPRD Bahas Ulang Konflik Lahan Way Dadi Bersama Warga

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (14/101/2025) bersama berbagai pihak untuk membahas penyelesaian konflik aset tanah di Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, yang belum juga tuntas meski telah berlangsung selama lebih dari empat dekade.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, dihadiri oleh perwakilan masyarakat Way Dadi, Tim Penyelesaian Aset Pemerintah Provinsi Lampung, dan anggota Komisi I DPRD.

Dalam forum tersebut, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) ST2, Armin Hadi, memaparkan kronologi panjang konflik lahan yang menurutnya bermula sejak era 1980-an akibat tumpang tindih penguasaan lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan swasta PT Way Halim Permai.

BACA JUGA: Targetkan Kursi Legislatif dan Eksekutif di Tingkat Daerah pada 2030, PSI Kota Bandar Lampung Buka Penjaringan Kader

“Masalah ini bukan hanya soal HPL 89 hektare, tapi totalnya mencapai 183,9 hektare. Pemerintah hanya mengurus HPL karena dianggap aset bernilai, sementara hak masyarakat diabaikan,” tegas Armin di hadapan anggota dewan.

Ia menjelaskan, berdasarkan SK Menteri Agraria No. BTO 550/80 tanggal 26 Maret 1980, masyarakat Way Halim memperoleh peruntukan lahan permukiman seluas 300 hektare dari eks HGB PT Way Halim Sumatera Rubber and Coffee. Namun, pada tahun 1981 muncul HGB PT Way Halim Permai yang seharusnya hanya mencakup 200 hektare, tetapi justru meluas hingga 320 hektare.

“Ini praktik mafia tanah era Orde Baru. HGB-nya 200 hektare, tapi petanya meluas hingga masuk ke wilayah masyarakat. Akibatnya, sekitar 90,3 hektare lahan masyarakat ikut disertifikatkan ke perusahaan,” ujarnya.

Armin menambahkan, sekitar 120 hektare lahan yang seharusnya dikembalikan ke masyarakat justru diajukan menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemerintah Provinsi Lampung. “Dari jumlah itu, 21 hektare digunakan untuk area PKOR dan Hutan Kota, 89 hektare dijadikan HPL sebagai aset pemerintah, dan sekitar 10 hektare diambil alih oleh Kanwil BPN Lampung,” kata dia.

Menurutnya, status HPL tersebut bisa dibatalkan karena penerbitannya mengandung cacat hukum. “Kalau aset itu cacat hukum dalam penerbitannya, bisa dibatalkan dan dihapus sesuai Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999. Kalau dibatalkan, tanah kembali jadi tanah negara dan bisa dijadikan objek reforma agraria untuk rakyat,” tegas Armin.

Ia juga menyoroti lambannya penyelesaian kasus yang menurutnya merupakan bentuk ketidakadilan terhadap rakyat. “Sejak 1981 kami jadi korban kolaborasi oligarki perusahaan, BPN, dan pemerintah daerah,” kata Armin disambut tepuk tangan hadirin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pokja Tim Penyelesaian Aset Pemerintah Provinsi Lampung, Sulpakar, mengapresiasi langkah DPRD yang mempertemukan masyarakat dan pemerintah dalam forum resmi. “Kami hadir di sini untuk mendengarkan dan mencatat aspirasi masyarakat. Persoalan ini sudah berlangsung lama dan penyelesaiannya harus melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sulpakar menegaskan, timnya akan mengkaji langkah penyelesaian dari aspek hukum dan administratif. “Apakah melalui penjualan, tukar-menukar, hibah, atau pernyataan modal—semua harus sesuai aturan. Kami akan bekerja sama dengan Komisi I DPRD dan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik dan adil,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, memastikan pihaknya berkomitmen mendorong penyelesaian menyeluruh yang berpihak pada masyarakat. “Komisi I akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk BPN, Pemprov Lampung, serta perwakilan masyarakat. Kami ingin persoalan ini segera tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi warga,” tegasnya.

Konflik aset lahan Way Dadi atau Way Halim Permai telah menjadi isu strategis di Kota Bandar Lampung selama lebih dari 40 tahun. Masyarakat berharap langkah konkret pemerintah dan DPRD dapat mengembalikan hak atas tanah yang seharusnya menjadi milik rakyat.

BACA JUGA: Targetkan Kursi Legislatif dan Eksekutif di Tingkat Daerah pada 2030, PSI Kota Bandar Lampung Buka Penjaringan Kader

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA