Logo Saibumi

Kuasa Hukum & Debt Collector Bantah Pajero Kredit Ditarik di Mapolda, Tegaskan di Masjid Airan Raya

Kuasa Hukum & Debt Collector Bantah Pajero Kredit Ditarik di Mapolda, Tegaskan di Masjid Airan Raya

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Ramainya pemberitaan soal mobil Mitsubishi Pajero Sport yang disebut ditarik debt collector (DC) dari halaman Mapolda Lampung dibantah pihak PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri Lampung. Direktur perusahaan, Ahmad Saidar, bersama kuasa hukumnya Arya Rudini, menegaskan penarikan dilakukan di halaman Masjid Airan Raya yang persis berada di seberang Mapolda.

Ahmad Saidar memaparkan, mobil tersebut menunggak cicilan 18 kali dan sejak siang sudah dipantau tim Mata Elang (Matel) pada Jumat (26/9/2025). Sekitar pukul 18.00 WIB, seorang pria berseragam polisi mengaku sebagai pemilik mobil, belakangan diketahui berinisial ET. Cekcok terjadi karena ET tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan, sementara tim DC membawa dokumen lengkap terkait status kendaraan.

“ET sempat kami ajak ke kantor untuk dijelaskan tapi tidak mau. Karena situasi memanas, ET sendiri yang sarankan mobil dibawa ke Mapolda. Bahkan ET yang menyetir kendaraan masuk ke Mapolda dengan didampingi Paminal. Di sana langsung dicek nomor rangka dan mesin, hasilnya sesuai dengan dokumen yang kami bawa. Mediasi tetap gagal,” jelas Ahmad Saidar dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (1/10/2025).

BACA JUGA: Heboh Pajero Kredit Disebut Ditahan Debt Collector di Mapolda, Polda Lampung Angkat Bicara

Situasi makin rumit saat Ivin Aidyan Firnandez (36) muncul dan mengklaim sebagai pemilik mobil. Namun, ia juga tidak bisa menunjukkan bukti kuat. Dokumen yang ada justru menunjukkan kontrak atas nama Nur Fadillah dengan STNK PT Berkat Andalan Sejahtera (BAS). Cicilan macet 18 kali dengan terakhir pembayaran pada April 2024, sementara kontrak berakhir 21 September 2025.

Ahmad menambahkan, Ivin sempat meminta waktu masuk ke mobil untuk mengambil barang, lalu mengajukan agar kendaraan dijaga. “Pada Jumat malam itu kami berencana buat laporan, tapi karena yang jadi terlapor ET yang notabene anggota Polri, kami diarahkan mediasi lagi. Namun justru Ivin lebih dulu membuat laporan pada Minggu sore dengan tuduhan perampasan,” katanya sambil menunjukkan foto dan dokumen pendukung, termasuk rekaman video.

Kuasa hukum Arya Rudini menegaskan tim DC bekerja sesuai aturan. “Kami luruskan, klien kami tidak melakukan perampasan di Mapolda. Penarikan dilakukan sesuai SOP,” tegasnya.

Adapun penarikan ini didasarkan pada Surat Kuasa tertanggal 26 September 2025 dari PT BCA Finance Jakarta Selatan kepada PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri Lampung, untuk mengamankan mobil Pajero Sport hitam milik debitur Nur Fadillah asal Desa Jaya Bhakti, Mesuji, Sumatera Selatan, dengan tunggakan total Rp268.207.200.

BACA JUGA: Heboh Pajero Kredit Disebut Ditahan Debt Collector di Mapolda, Polda Lampung Angkat Bicara

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA