Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi perjanjian jual beli gas. Hendi ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, mulai 1 hingga 20 Oktober 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. “Hari ini, Rabu 1 Oktober 2025, KPK menahan saudara HPS, Direktur Utama PGN periode 2008–2017, terkait dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025) dikutip dari detik.com.
Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada 2017 saat PT IAE—juga dikenal dengan PT IG—mengalami kesulitan finansial dan membutuhkan dana segar. Komisaris PT IAE saat itu, Iswan Ibrahim, yang kini juga berstatus tersangka, meminta Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas, Arso Sadewo, untuk mencari jalan keluar dengan menggandeng PGN.
BACA JUGA: Menkum Pastikan BP BUMN Segera Dibentuk Usai Revisi UU
Dalam prosesnya, Arso melakukan pendekatan kepada Hendi Prio Santoso bersama Yugi Prayanto. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi, di mana pembayaran dilakukan melalui skema advance payment sebesar USD 15 juta.
Kesepakatan awal itu kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan antara Arso, Iswan, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai bagian dari pengondisian kesepakatan, Arso menyerahkan commitment fee senilai SGD 500 ribu kepada Hendi di kantornya di Jakarta.
BACA JUGA: Menkum Pastikan BP BUMN Segera Dibentuk Usai Revisi UU
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA