Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan. Foto: Kristin/Saibumi.com
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Ramainya pemberitaan dan konten di media sosial tentang mobil Mitsubishi Pajero Sport yang disebut ditarik debt collector (DC) dari halaman Mapolda Lampung akhirnya ditanggapi langsung pihak kepolisian.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, menyampaikan perkembangan penyelidikan terkini saat diwawancarai di Lobby Utama Ditreskrimum Mapolda Lampung, Rabu sore (1/10/2025). Ia mengatakan, hingga saat ini Ditreskrimum sudah memeriksa empat saksi untuk menelusuri kepemilikan kendaraan tersebut. Dari keterangan saksi, mobil itu milik PT Berkat Andalan Sejahtera (BAS) yang dipinjamkan kepada I sebagai pelapor, kemudian dipinjamkan lagi kepada U, hingga akhirnya digunakan oleh E yang merupakan anggota Polri.
Peristiwa bermula ketika kendaraan dipakai E. Saat itu pelapor Ivin Aidyan Firnandez (36) mengklaim mobil yang statusnya dipinjam pakai dari PT BAS ia pinjamkan kepada kakaknya. Pada Jumat (26/9/2025), ketika mobil terparkir di Masjid Airan Raya yang terletak di seberang jalan utama Mapolda Lampung, sejumlah orang mengaku sebagai DC mendatangi lokasi dan berusaha menarik kendaraan tersebut. Cekcok pun terjadi hingga berujung mobil dibawa masuk ke Mapolda.
BACA JUGA: Urgensi Reformasi Polri
Pelapor mengaku, sejak mobil berada di halaman Mapolda, kendaraan itu tidak bisa lagi diambil. Ia juga merasa heran karena mobil yang diparkir dipasang police line, dihalangi kendaraan DC, dan di belakangnya rapat terparkir mobil Patroli SPKT. Bahkan menurutnya, para DC yang berupaya menarik mobil itu sejak Jumat malam sempat bermalam di Mapolda. Kondisi ini membuat pelapor mempertanyakan fungsi penjagaan di Mapolda yang seolah memberi ruang bagi DC.
Atas peristiwa tersebut, pelapor kemudian membuat laporan resmi pada Minggu (28/9/2025). Dalam laporan polisi Nomor: STTLP/B/691/IX/2025/SPKT/Polda Lampung, ia menyampaikan dugaan tindak pidana perampasan sesuai Pasal 368 KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan terlapor sejumlah DC, salah satunya berinisial SDR.
Terkait status kendaraan, Indra menegaskan mobil Pajero tersebut memang benar merupakan barang finance dengan tunggakan 18 bulan. Ia menambahkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019 yang diperkuat dengan Putusan MK Nomor 2 Tahun 2021, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus melalui pengadilan jika debitur tidak kooperatif. Kecuali jika debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
“Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi kendaraan kredit seperti ini seharusnya melalui penetapan pengadilan setempat. Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung,” jelas Indra.
Lebih lanjut, ia menyebut sebelum laporan dibuat pada Minggu (28/9/2025), ada dua faktor utama mengapa kendaraan tersebut tidak dapat diserahkan kepada pelapor. Pertama, bukti kepemilikan bukan atas nama pelapor. Kedua, STNK kendaraan juga tidak tercatat atas nama pelapor.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 299
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA