Saibumi.com (SMSI), Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus pemerasan bermodus video seks melalui media sosial yang melibatkan empat tersangka. Mirisnya, tiga di antaranya merupakan warga binaan Lapas Kotabumi, sementara satu lainnya berasal dari Lapas Metro.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menjelaskan modus operandi para tersangka adalah dengan menggunakan identitas palsu berupa akun Facebook berfoto profil anggota Polri. Korban kemudian didekati secara intens, hingga diarahkan melakukan hubungan virtual yang direkam tersangka. Video tersebut lalu dijadikan alat untuk memeras.
“Korban diancam bahwa video tersebut akan disebarkan bila tidak menyerahkan sejumlah uang. Di Lampung Utara, korban menyerahkan Rp5,5 juta, sementara di Metro korban diminta hingga Rp70 juta dan baru terealisasi sebagian,” ujar Dery dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
BACA JUGA: Tiga Petinggi PT Lampung Energi Berjaya Resmi Ditahan, Rugikan Negara Rp200 Miliar
Dery menegaskan, keempat tersangka dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55-56 KUHP serta UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti berupa rekaman video telah berhasil diamankan dan diturunkan dari media sosial.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menekankan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti sinergi antara aparat kepolisian dengan lembaga pemasyarakatan. “Kami mendukung penuh upaya Polri 24 jam, khususnya dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat. Ini juga bagian dari pelaksanaan 13 Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM di bidang Pemasyarakatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jalu menjelaskan bahwa ponsel yang digunakan para tersangka didapat dari warga binaan yang sudah bebas, sementara atribut seragam yang dipakai dalam aksinya bisa dibeli di luar lapas. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan evaluasi. “Jika ada petugas lapas yang terbukti terlibat, akan diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak hormat (PTDH),” katanya.
Dalam sesi tanya jawab, Dery menambahkan bahwa kerugian korban bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Identitas korban sengaja dirahasiakan untuk melindungi psikologis mereka. “Kasus ini awalnya terungkap melalui patroli siber, kemudian kami melakukan penjemputan bola kepada korban agar berani melapor,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Ditjen PAS menegaskan bahwa tiga tersangka di Lapas Kotabumi berada dalam satu kamar dan saling berbagi peran dalam melancarkan aksinya. Proses pengawasan pun akan terus diperketat untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. (GA)
BACA JUGA: Tiga Petinggi PT Lampung Energi Berjaya Resmi Ditahan, Rugikan Negara Rp200 Miliar
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA