Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Armen Wijaya. Foto: Kristin/Saibumi.com
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai sebesar US$17.286.000 atau setara Rp200 miliar, Senin (22/9/2025).
Ketiganya adalah:
1. MHE, Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya.
2. BK, Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya.
3. HW, Komisaris PT Lampung Energi Berjaya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Berdasarkan surat perintah penyidikan, ketiganya resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung Selatan mulai 22 September 2025 malam selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA: AJI Bandar Lampung Sesalkan Kasus Pemerasan Bermodus Pemberitaan Negatif
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Armen Wijaya menjelaskan, para tersangka selaku Direksi dan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya merupakan pihak yang menerima dana Participating Interest 10% senilai US$17.286.000.
"Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan Laporan Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025, negara mengalami kerugian sekitar Rp200 miliar," kata Armen.
Armen juga menegaskan bahwa Kejati Lampung berkomitmen untuk konsisten dalam penyidikan perkara ini, serta akan terus menelusuri pihak-pihak terkait guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, langkah hukum akan diarahkan pada upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Penanganan perkara ini akan menjadi role model pengelolaan dana Participating Interest 10% di seluruh Indonesia, agar ke depannya dana PI benar-benar dikelola secara tepat untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik di Provinsi Lampung maupun di daerah lain, sehingga bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Armen.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan adalah 20 tahun penjara.
BACA JUGA: AJI Bandar Lampung Sesalkan Kasus Pemerasan Bermodus Pemberitaan Negatif
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA