Logo Saibumi

Hak Jawab UD Sumatera Baja Terkait Kasus Lingkungan Hidup di Sukabumi Bandar Lampung

Hak Jawab UD Sumatera Baja Terkait Kasus Lingkungan Hidup di Sukabumi Bandar Lampung

Kondisi di lahan areal milik UD Sumatera Baja pada Rabu 17 September 2025. Foto: Ade/Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI) Lampung - Pengelola lahan milik perusahaan konstruksi UD Sumatera Baja Indonesia memberi klarifikasi resmi terkait kasus Lingkungan Hidup yang belakangan berkembang di masyarakat kota tapis berseri. bertempat di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Rabu 17 September 2025.

Mewakili UD Sumatera Baja, Hendro menyampaikan, aktivitas di areal tersebut telah memperoleh Izin resmi atau legalitas dari Pemerintah melalui dinas terkait dan kembali melanjutkan kegiatan berupa land clearing (pembukaan lahan) pra kontruksi buat lahan parkir mobil dan alat berat.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemenuhan kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup serta menyelesaikan sanksi administrasi yang diberikan pasca dilakukan penindakan oleh tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Provisi Lampung bersama Kepolisian setempat beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Sikambara Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Way Dadi Baru

“Saat ini kita telah memulai kembali kegiatan, karena kemarin sudah melakukan pemenuhan pencabutan sanksi administrasi Dan dari kami telah menyelesaikan semua point-point yang ada di dalam sanksi tersebut, Dan Alhamdulillah kita sudah bisa mulai kegiatan. Di sini kita kegiatannya berupa cut and land clearing pemotongan bukit pra kontruksi lahan parkir,” katanya saat menyampaikan klarifikasi hak jawab kepada saibumi.com pada Rabu (17/9/2025).

Hendro mengatakan bahwa, pihaknya telah memenuhi kewajiban perizinan dan memperbarui Dokumen Lingkungan sehingga UD Sumatera Baja Indonesia mendapatkan rekomendasi Persetujuan Lingkungan Hidup dari DLH Kota Bandar Lampung yang diterbitkan dengan nomor izin sebagai berikut : No. 600.4.16.746/III.10.2025 No. B./687/600.4.3.1/III/.10/2025 

“Jadi saya minta kepada kawan-kawan media Dan pers untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa kegiatan kami sudah diberikan izin oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Dan plang sanksi yang kemarin pun telah resmi dicabut. Untuk luasan lahan sendiri ini kita sebesar 3 hektar Dan tertuang juga dalam dokumen persetujuan lingkungannya Dan ini sisa sekitar 1 hektar lagi lahan yang sedang kita kerjakan,” terangnya.

Sementara itu, saat ditanyai mengenai areal tersebut masuk ke dalam zona kawasan lindung berupa imbuhan air tanah dia bilang bahwa, lahan tersebut telah mendapat persetujuan kesesuaian tata ruang dari Dinas Perumahan Dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung. Karena lanjutnya menjelaskan, hal itu jadi salah satu syarat untuk memperoleh pemenuhan Izin Persetujuan Lingkungan Hidup.

“Sudah kita buat arahan dari perkim kota itu udah dilampirkan untuk pemenuhan izin perlingnya, jadi yang gak boleh kalau di zona itu ada pembuatan bangunan di atasnya, sementara ini kan lahan parkir mobil dan alat berat, jadi masih bisa buat resapan air,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, DLH Menghalalkan Kejahatan Lingkungan pada Kawasan Lindung di Sukabumi Bandar Lampung? Tim PPLH Dinas Lingkungan Provinsi Lampung melalui Pegawas Lingkungan Wahyu Ramadhan mengatakan, langkah tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung yang telah memberi keputusan Persetujuan Lingkungan (PERLING) pasca usaha/kegiatan UD Sumatera Baja memenuhi kewajiban.

“DLH Kota telah melakukan penindakan berupa sanksi administratif yang telah dipenuhi oleh UD Sumatera Baja tersebut, mereka memberikan laporan kepada kami bahwa untuk dokumen perijinan telah lengkap dan terpenuhi, dengan adanya laporan tersebut kami telah melakukan pencabutan plang penyegelan atas rekomendasi DLH Kota,” ucapnya.

Sementara, terkait adanya Perda RTRW yang menetapkan status areal di tempat itu sebagai Kawasan Lindung. Dia bilang bahwa, Persetujuan Lingkungan harus mengikuti dan mengacu pada peruntukan tata ruang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, bila di lokasi tersebut tata ruangnya tidak sesuai semestinya tidak diperbolehkan.

‎"Menurut saya jika di lokasi itu merupakan wilayah kawasan lindung atau resapan air seharusnya tidak diperkenankan dibangun, namun kami sebagai Pemerintah Provinsi tidak memiliki wewenang untuk itu, semuanya yang memberikan ijin melalui DLH Kota, silahkan tanyakan kepada mereka," imbuhnya.

Sementara, di tempat berbeda Kepala DLH Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto melalui Kabid Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Denis menjelaskan, UD Sumatera Baja Indonesia telah memenuhi kewajiban sanksi administratif yang diberikan oleh pihaknya.

"Sudah kita kasih sanksi administratif tanggal 22 mei 2025 dan terhitung 25 Agustus 2025 Sanksi tersebut telah kita cabut karena mereka telah memenuhi kewajiban dari 4 point yang ada di dalam sanksi itu. Demikian infonya," kata Denis kepada saibumi saat dikonfirmasi.

Sehingga persetujuan lingkungan pun diberikan terhadap aktivitas kegiatan/usaha untuk UD Sumatera Baja tersebut. "Kawasan yang diijinkan seluas izin yang diberikan seluas 3 Ha sesuai dokling dan perling," singkat dennis menutup percakapan konfirmasi wartawan, pada Senin (8/9/2025).

BACA JUGA: Sikambara Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Way Dadi Baru

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA