Foto: Ilustrasi
Saibumi.com (SMSI) Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang dipimpin Walikota Hj. Eva Dwiana telah berupaya mengambil berbagi langkah dalam pengentasan masalah bencana ekologis banjir di kota tapis berseri dengan berbagai kebijakan versinya. Salah satunya melakukan normalisasi sungai, mulai dari pengerukan sedimentasi maupun pembongkaran bangunan melanggar yang berada di atas aliran drainase.
Namun, kebijakan tersebut dinilai hanya ditujukan bagi kalangan masyarakat kelas bawah yang rentan. Sementara, bila bersinggungan langsung dengan kepentingan para pengusaha besar, hal demikian nampak tak berlaku lagi seakan-akan timpang dalam hal melakukan penindakan, Rabu 17 September 2025.
"Giliran rakyat kecil yang melanggar ditindak tegas tanpa melihat latar belakang dan alasannya, ini giliran para pengusaha yang mengeruk bukit untuk kepentingan pribadi Bunda Eva seakan tutup mata akan kejadian tersebut," kata Masyarakat Peduli Tata Kota, Fikri dalam keterangannya menanggapi kasus yang berkembang soal perusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Lindung Sukabumi, Bandar Lampung.
Menurutnya, ketika menghadapi sebuah kasus, persoalan terlebih, bila menindak sebuah pelanggaran. Kata dia, suatu tindakan Pemerintah itu, musti dan harus berpegang teguh pada nilai-nilai keadilan sosial dan tetap sesuai dengan koridornya, mencerminkan sifat Good Government atau asas umum pemerintahan yang baik.
Pemkot wajib memberi perlakuan yang sama dan setara kepada semua pihak. Jangan pilah-pilih apalagi dibeda-bedakan. Karena hal tersebut berpotensi memunculkan stigma di kalangan masyarakat yang seakan-akan ada ketimpangan antara rakyat kecil dan pengusaha besar.
Fikri menilai, langkah dan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintahan Wali Kota Eva Dwiana sekarang sungguh tidak mencerminkan program dan tujuan menjaga nilai estetika kota tapis berseri yang indah.
Bagaimana tidak, pengelolaan tata ruang dalam kebijakan pembangunannya tak ekosentris aspek-aspek lingkungan hidup dalam menata pembangunan kota disepelekan. selain itu, lanjut Fikri, implementasi kebijakannya menunjukan ketidak berpihakan kepada rakyat kecil.
Menurutnya, Pemkot Bandar Lampung harus adil jika ingin menindak pelanggaran jangan pandang bulu.
"Perbukitan di sukabumi itu kan kawasan lindung atau resapan air, hemat saya tidak boleh adanya pembangunan, namun yang terjadi sekarang masih saja adanya kegiatan yang diizinkan oleh pemerintah kota Bandar Lampung, seharusnya kan jika melanggar ya ditindak bukan malah diberi akses," ujarnya.
Fikri menduga ada udang dibalik batu dalam penerbitan izin untuk kegiatan tersebut. "Dugaan saya ada permainan dalam penerbitan izin ini, mungkin ada mahar yang diberikan pengusaha kepada pejabat atau walikota langsung mangkanya tidak bisa ditindak tegas sesuai dengan aturan," imbuhnya.
Kendati demikian, Ia meminta pemkot Bandar Lampung mengevaluasi izin yang diberikan. Lebih dari pada itu, Fikri meminta polda lampung segera gelar perkara terkait dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan.
"Dinas terkait yang telah memberikan izin seharusnya dievaluasi dengan kebijakan yang ada sekarang, misalnya izin dikeluarkan sebelum ada aturan yang terbaru nah jika izin sudah tidak sesuai ya di evaluasi bukannya malah diperpanjang, inikan seakan pemkot memberi karpet merah kepada pengusaha yang melanggar," tuturnya.
"Saya lihat kan kasus ini sudah bergulir di polda lampung melalui ditreskrimsus namun belum ada perkembangan yang signifikan sampai saat ini, jangan sampai para pelaku kejahatan lingkungan tidak mendapatkan proses hukum, giliran rakyat biasa cepat bener di proses hukum," tutupnya.
Sementara itu, di tempat berbeda, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung berpendapat bahwa, pemberian sanksi administratif tidak membuat jera pelaku kejahatan lingkungan.
"Saya rasa sanksi administratif saja tidak menjawab permasalahan yang terjadi, seharusnya jika terdapat unsur tindak pidana nya yang ditemukan oleh pihak PPNS maupun pihak kepolisian ya harus di usut sehingga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda dan seterusnya sesuai dengan aturan yang berlaku," tukasnya.
BACA JUGA: Hak Jawab UD Sumatera Baja Terkait Kasus Lingkungan Hidup di Sukabumi Bandar Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
BERLANGGANAN BERITA