Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menetapkan seorang pegawai Bank BUMN berinisial YA (40) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh tahun 2020. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan kasus ini berawal dari pertemuan antara YA—saat itu menjabat sebagai Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) BRI Telukbetung—dengan AW selaku Direktur PT Salzana Mandiri Mas pada periode 2019–2020.
Dalam pertemuan tersebut, YA menyanggupi membantu pengurusan administrasi dan kelengkapan pinjaman kredit dengan syarat menerima komitmen fee sebesar 5–7 persen dari nilai kredit. Untuk meloloskan pinjaman, YA diduga memasukkan data dan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
BACA JUGA: DLH Menghalalkan Kejahatan Lingkungan pada Kawasan Lindung di Sukabumi Bandar Lampung?
“Setelah kredit cair pada 30 November 2020, tersangka menerima fee berupa uang tunai Rp125 juta dari AW. Namun dana kredit yang seharusnya digunakan untuk usaha batubara tidak dipakai sesuai peruntukan, melainkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Alfret, Selasa (16/9/2025).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 miliar.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp125 juta, fotokopi dokumen permohonan kredit dari Bank BRI, surat penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dari KPKNL Bandar Lampung, serta tiga surat peringatan tunggakan pinjaman yang dikeluarkan BRI terhadap PT Salzana Mandiri Mas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp50 juta.
BACA JUGA: DLH Menghalalkan Kejahatan Lingkungan pada Kawasan Lindung di Sukabumi Bandar Lampung?
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 641
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA