Logo Saibumi

Misteri Kematian Kakak Beradik di Pesibar Terungkap

Misteri Kematian Kakak Beradik di Pesibar Terungkap

(ES), Tersangka Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat. Foto: ist

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, pencabulan, dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian. Peristiwa tragis ini menimpa dua kakak beradik, warga Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada 15 Mei 2025. Dua anak bernama Arjun Tauladan (8) dan adiknya Alifah Khairunnisa (4) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di tebing pinggir jalan Kebun Kenali 3, Pekon Baturaja, pada 14 Mei 2025 malam.

Kedua korban sebelumnya berpamitan kepada ibunya untuk pergi ke kebun mencari buah durian. Namun hingga sore hari tidak kunjung pulang, sehingga orang tua dan warga sekitar melakukan pencarian. Malam harinya, sekitar pukul 22.30 WIB, jasad korban ditemukan penuh luka dan tidak bernyawa.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Bansos di Terusan Nunyai Lampung Tengah Naik ke Penyidikan, Polda Tunggu Hasil Audit BPKP

Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial ES (19), seorang pemuda asal Pekon Baturaja. Pada Jumat, 12 September 2025, tim gabungan Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dengan bercak darah, dua bilah senjata tajam, sebuah sepeda motor, telepon genggam, hingga perhiasan milik korban. Barang-barang tersebut kini diamankan untuk kebutuhan penyidikan.

“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Pesisir Barat,” ujar AKBP Bestiana, Jumat (12/9/2025).

Ia menegaskan, “Kami akan memproses kasus ini secara maksimal agar keadilan bagi korban dan keluarganya bisa ditegakkan.”

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo 76D, Pasal 82 ayat (1) Jo 76E, serta Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Bansos di Terusan Nunyai Lampung Tengah Naik ke Penyidikan, Polda Tunggu Hasil Audit BPKP

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA