Foto: ist
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Rabu 16 September 2025
Uang yang disetorkan tersebut sejumlah Rp.1.500.000.000 (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dari terpidana a.n Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
“Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)”ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma
BACA JUGA: Warga Tiga Desa di Anak Tuha Adukan Konflik Lahan ke DPRD Lampung
Menurutw Angga, Engsit telah menyicil kerugian negara Rp. 13.550.000.000 (Rp 13,5 miliar) dari total uang pengganti kerugian negara yakni Rp.21.612.765.628 ( Rp 21,6 miliar).
"Sisa uang pengganti Rp. 8.062.765.628 (Rp 8 miliar) " katanya.
Menurut Angga, pihak terpidana masih memiliki itikad baik, untuk kembali memulangkan kerugian negara dalam waktu dekat. Selain itu, sebidang tanah miliknya di Bandar Lampung juga sudah disita oleh pihak kejaksaan.
Dalam sidang putusan yang digelar pada 9 Juni 2023 lalu, Hengki Widodo alias Engsit divonis 7 tahum dan 6 bulan penjara serta denda Rp. 300 juta subsider selama 3 bulan.
Engsit juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp. 21.612.765.628,83 (Rp. 21,6 miliar) yang dibayarkan dengan uang titipan Terdakwa kepada penyidik sejumlah Rp. 10.000.000.000 (Rp. 10 miliar) jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Engsit juga telah mengajukan banding hingga PK, namun upanya ditolak oleh Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Warga Tiga Desa di Anak Tuha Adukan Konflik Lahan ke DPRD Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA