Logo Saibumi

Terkait Temuan LHP BPK RI pada Proyek Pengadaan EWS, Begini Klarifikasi BPBD Provinsi Lampung

Terkait Temuan LHP BPK RI pada Proyek Pengadaan EWS, Begini Klarifikasi BPBD Provinsi Lampung

Humas BPBD Provinsi Lampung Wahyu Hidayat. Foto : Ist

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung sampaikan klarifikasi soal adanya temuan intern dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada kegiatan pengadaan sistem peringatan dini bencana (Early Warning System/EWS) Tahun Anggaran (T.A) 2024 senilai Rp5,82 miliar. Melalui Humas BPBD Provinsi Lampung Wahyu Hidayat, mengaku bahwa perihal temuan tersebut, pihaknya telah menindaklanjuti hal demikian.  

"Hasilnya bukan menilai kondisi ini sebagai kerugian akibat ketidaksesuaian spasifikasi perangkat, melainkan adanya beberapa kendala lapangan dalam proses pengerjaan" sebut Humas BPBD Provinsi Lampung, Wahyu Hidayat, pada Jumat 5 September 2025.  

Sementara dengan demikian, lanjut Wahyu menyebutkan bahwa, BPK telah menjatuhkan denda kepada penyedia karena menilai sistem masih dapat dan perlu ditingkatkan.  

BACA JUGA: AJI & TII Tegaskan Kebebasan Akademik Pilar Demokrasi yang Kini Tergerus

"Berdasarkan penjelasan dan penilaian secara objektif atas nilai kerugian yang disebutkan BPK sudah diselesaikan berupa denda kepada penyedia," tuturnya.  

"Adapun nilai kerugian yang disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selanjutnya menjadi pertimbangan BPK dikarenakan penyedia bersedia untuk melaksanakan maintenance dan upgrade sistem sesuai dengan masa layanan selama 1 tahun, bukan 6 bulan"  papar Wahyu melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/9/2025).  

Lebih lanjut dia membeberkan, mengenai soal tidak berfungsinya perangkat EWS. Ia bilang bahwa, perangkat EWS telah terpasang atau terinstalasi sepenuhnya dan sistemnya sudah berjalan. Namun, kata Wahyu, masih terdapat kendala tekhnis di lapangan yakni pemasangan di lokasi yang ideal seringkali merupakan daerah dengan kondisi sinyal internet tidak stabil, atau bahkan blankspot sinyal, sehingga menyebabkan ganguan sinyal pada alat pendeteksi dini tersebut. 

"Hal ini yang menyebabkan terjadi gangguan pengiriman informasi/data dari perangkat ke sistem, atau dari perangkat ke perangkat lainnya. Di berapa titik perangkat berada pada lokasi yang terdapat sinyal namun lemah dan tidak stabil. Sementara modem yang ada pada perangkat berada dalam box sehingga sinyal yang lemah dan tidak stabil tersebut jadi sama sekali tidak tersambung dan seolah-olah offline," katanya. 

Lanjut Wahyu menerangkan, perangkat tersebut terkoneksi dengan jaringan radio yang berfungsi sebagai jalur cadangan ketika sinyal internet hilang. Sebagai informasi, arus data dari perangkat ke sistem berjalan hanya melalui jaringan internet.  

"Analoginya kalau lewat internet kita bisa kirim gambar, video, file, dan lainnya, tapi kalau jaringan radio hanya bisa kirim suara. Jadi secara fungsi alat tersebut berjalan karena masih ada jaringan radio" terangnya. 

Dia pun mengaku, di beberapa titik lokasi berdasarkan uji lapangan pada area tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Lampung, meski alat berfungsi dengan baik setelah dibypass pakai modem eksternal, tetapi untuk perangkat yang mengalami blankspot pihaknya melakukan relokasi ke area baru yang cukup sinyal.  

Selain itu, terdapat beberapa titik pemasangan perangkat yang mengalami kerusakan dan pencurian khususnya pada batery dan modem, penyedia sudah melakukan penggantian karena masih berada dalam tanggungjawab/masa pelayanan penyedia selama satu tahun. 

"Bukan tidak dipasang tetapi pada beberapa titik area tertentu alat belum bisa difungsikan karena mengalami kendala, sementara penyedia tidak berani menaruh modem di luar box karena berisiko hilang dicuri atau rusak," ujar Wahyu.  

Sementara pada area pemasangan EWS yang sudah stabil, maka kata Wahyu, penyedia akan rutin melakukan perawatan sehingga mengurangi resiko hilang atau rusak. "Sistem EWS sendiri selalu diupgrade dan disempurnakan oleh Penyedia. Dikarenakan sistem ini termasuk baru, maka wajar apabila terjadi bug atau ketidaksempurnaan yang mengakibatkan eror," bebernya. 

Sebagai perbandingan, dijelaskan Humas BPBD Provinsi Lampung, aplikasi Windows saja masih terdapat bug dan error setelah dirilis. "Artinya upgrade dan perbaikan suatu sistem aplikasi adalah hal yang wajar dan bukan hal yang aneh," pungkas Wahyu. (***)

BACA JUGA: AJI & TII Tegaskan Kebebasan Akademik Pilar Demokrasi yang Kini Tergerus

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA