Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Diskusi publik dan deklarasi komitmen bertajuk “Menjaga & Memperjuangkan Kebebasan Akademik” digelar di Jaya House, Kamis (4/12/2025). Kegiatan ini menghadirkan The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, serta Aliansi Pers Mahasiswa Lampung. Forum ini secara tegas menyoroti kian menguatnya ancaman terhadap kebebasan akademik di Indonesia.
Kampus sebagai Ruang Intelektual yang Terkekang
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menyoroti kesulitan jurnalis mahasiswa dalam memperoleh perspektif akademisi. Menurutnya, banyak akademisi enggan menyuarakan kritik secara terbuka.
“Kampus yang semestinya menjadi arena intelektual, tempat adu gagasan yang ilmiah, justru sering berperan sebagai aktor pembatas. Akibatnya, kritik dan gagasan tidak berkembang secara sehat,” ujarnya.
Potret Pelanggaran Kebebasan Akademik
Direktur Eksekutif TII, Adinda Tenriangke Muchtar, menegaskan bahwa kebebasan akademik adalah pilar demokrasi yang secara jelas dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, dan UU Pendidikan Tinggi. Namun kenyataannya, indeks kebebasan akademik Indonesia pada 2025 hanya berada di angka 0,59.
Riset TII mencatat setidaknya 86 kasus pelanggaran kebebasan akademik sejak 2019, dengan pejabat kampus dan aparat penegak hukum menjadi aktor dominan.
“Fakta ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan rendahnya budaya hukum di Indonesia. Pemerintah perlu segera menghadirkan regulasi khusus untuk melindungi kebebasan akademik, sekaligus merevisi aturan multitafsir seperti UU ITE,” jelas Adinda.
Ia menambahkan, jika demokrasi berjalan dengan sehat, masyarakat tidak perlu berteriak karena keluhannya akan didengar secara otomatis oleh para pemangku kepentingan.
“Tantangan terbesar kita bukan sekadar menjaga agar kebebasan akademik dan kebebasan pers tetap hidup, tetapi memastikan keduanya mampu bersinergi menghadirkan kebenaran bagi publik. Tanpa itu, demokrasi akan kehilangan rohnya,” tegasnya.
Perspektif Jurnalis dan Pers Mahasiswa
Sekretaris AJI Bandar Lampung, Vina Oktavia, menekankan bahwa kebebasan akademik merupakan fondasi bagi jurnalisme bermutu. Menurutnya, pembatasan akses akademisi akan berdampak langsung pada kualitas pemberitaan.
“Pemerintah terlalu sibuk mengutak-atik strategi politik, tetapi gagal membaca keresahan rakyat,” ungkapnya.
Senada, Nafiska Naila Chandra dari Aliansi Pers Mahasiswa Lampung menuturkan bahwa Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di berbagai kampus sering menghadapi intimidasi, mulai dari ancaman pencabutan beasiswa hingga larangan publikasi berita tertentu.
“Banyak pers mahasiswa dibungkam hanya karena memberitakan isu yang dianggap mencederai citra kampus,” katanya.
Diskusi ditutup dengan deklarasi komitmen bersama seluruh peserta dan narasumber untuk memperjuangkan kebebasan akademik. Komitmen ini ditegaskan sebagai simbol bahwa kebebasan berpikir, meneliti, dan menyuarakan pendapat bukan hanya hak fundamental, melainkan prasyarat bagi tumbuhnya demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
BERLANGGANAN BERITA