Logo Saibumi

LBH Bandar Lampung Dirikan Posko Bantuan Hukum Anti Kriminalisasi Aksi

LBH Bandar Lampung Dirikan Posko Bantuan Hukum Anti Kriminalisasi Aksi

Foto: ist

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) meresmikan Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi Aksi di Kota Bandar Lampung. Posko ini dibentuk untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menyuarakan aspirasi politik maupun sosial, terutama bagi peserta aksi yang berpotensi menghadapi intimidasi, kekerasan, atau kriminalisasi.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, SH, menegaskan bahwa pendirian posko merupakan upaya memastikan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi benar-benar terlindungi. “Suara rakyat bukanlah kejahatan, sehingga tidak boleh dibungkam dengan tindakan represif aparat,” ujarnya, Minggu, (31/8/2025).

Landasan hukum yang menjadi rujukan antara lain UUD 1945 Pasal 28E dan 28G, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, hingga UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan dasar itu, massa aksi berhak memperoleh pendampingan hukum, sementara advokat yang mendampingi juga dijamin hak imunitasnya.

BACA JUGA: Komisi III DPRD Minta Pemkot Prioritaskan Masterplan Sistem Drainase Guna Mitigasi Banjir Jangka Panjang

LBH menegaskan kembali bahwa aksi damai adalah hak demokratis setiap warga negara. “Solidaritas dan dukungan hukum akan selalu siap mengawali setiap langkah perjuangan rakyat,” tegas LBH dalam keterangan tertulisnya.

Untuk pengaduan, masyarakat yang mengalami intimidasi atau kriminalisasi dapat menghubungi Hotline Posko Bantuan Hukum di 0821-8222-2070 dengan menyertakan identitas, kronologi, kondisi terakhir, serta dokumentasi peristiwa.

Selain itu, LBH Bandar Lampung menekankan bahwa keberadaan posko ini juga menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangannya. Penegakan hukum, menurut LBH, harus berjalan sesuai prinsip demokrasi, bukan justru menjadi alat pembungkaman terhadap kritik masyarakat.

LBH berharap, posko yang dibuka ini bisa memperkuat solidaritas gerakan rakyat di Lampung sekaligus memberi pesan bahwa masyarakat tidak sendiri dalam memperjuangkan hak-haknya. Dengan adanya pendampingan hukum, partisipasi masyarakat dalam menyuarakan aspirasi diharapkan semakin berani dan terlindungi.

BACA JUGA: Komisi III DPRD Minta Pemkot Prioritaskan Masterplan Sistem Drainase Guna Mitigasi Banjir Jangka Panjang

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA