Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Seorang pria berinisial TS akhirnya diringkus aparat setelah hampir setahun buron kasus pencurian sepeda motor. Pelaku ditangkap di kawasan Palapa pada 10 Agustus 2025, usai polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Wakapolres Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan pencurian pada 21 September 2024. Saat itu, TS bersama rekannya MA yang kini sudah menjalani hukuman, membobol rumah warga dan membawa kabur sepeda motor Beat.
“Pelaku membuka pintu rumah lewat jendela, kemudian masuk dan mengambil motor Beat. Barang curian itu dijual ke seseorang berinisial GUN, warga Tegineneng yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata AKBP Erwin Irawan, Sabtu (23/8/2025).
BACA JUGA: Curanmor Beraksi Tiga Kali di Bandar Lampung, Polisi Ringkus Pelaku di Katibung
Motor hasil curian dijual di kawasan Jalan Wolter Monginsidi sekitar pukul 06.00 WIB. “Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di daerah Palapa. Saat itu juga tim melakukan upaya penangkapan paksa,” tegasnya.
Diketahui, TS berperan sebagai joki dalam aksi kejahatan tersebut. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Curanmor Beraksi Tiga Kali di Bandar Lampung, Polisi Ringkus Pelaku di Katibung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA