Peltu Yun Hery Lubis saat mendengar amar putusan.
Saibumi.com (SMSI), Lampung – Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer kepada mantan Komandan Subramil 427-01 Pakuan Ratu, Peltu Yun Hery Lubis, dalam sidang putusan yang digelar Senin (11/8/2025).
Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Kowad Endah Wulandari menyatakan, Lubis terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik TNI, sesuai Pasal 303 KUHP ayat 1 ke-1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Hukuman tersebut telah dikurangi masa tahanan selama proses penyidikan.
Suasana ruang sidang sempat hening saat putusan dibacakan. Lubis hanya mengangguk menerima keputusan pemecatan, meski masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, Oditurat Militer menuntut enam tahun penjara atas peran Lubis dalam mengelola perjudian ilegal di Way Kanan, Lampung. Berdasarkan fakta persidangan, sejak 2023 hingga Maret 2025, Lubis bersama Kopda Bazarsah menjalankan praktik judi sabung ayam dan dadu koprok. Lubis berperan sebagai koordinator dadu koprok, sedangkan Bazarsah mengelola arena sabung ayam.
Kegiatan ilegal tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak disiplin prajurit. Lubis diketahui menerima keuntungan sebesar 10 persen dari total taruhan. Aksi mereka terungkap pada 17 Maret 2025, saat tim gabungan Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan menggerebek arena sabung ayam di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44, Kecamatan Negara Batin.
Penggerebekan berujung tragedi ketika Kopda Bazarsah menembakkan senjata ke udara, lalu menembak Bripka Petrus Apriyanto dua kali dari jarak dekat hingga tewas. Ia juga terlibat baku tembak dengan Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, yang meski mengenakan pelindung tubuh tetap tewas akibat tembakan senapan laras panjang.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
BERLANGGANAN BERITA