Potret ratusan kendaraan bermotor terparkir di tempat parkir gedung kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung. Foto : Ade / Saibumi.com
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) memperpanjang program pemutihan pajak sampai dengan 31 Oktober 2025. Ini menjadi momentum emas keringanan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan, berlaku di seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung.
Menyusul itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengajak masyarakat memanfaatkan peluang emas ini dengan sebaik-baiknya untuk menjadi warga taat pajak serta berkontribusi langsung bagi pendapatan dan pembangunan Daerah, Jumat (8/8/2025).
"Momen ini, musti dimanfaatkan sebaik-baiknya secara maksimal oleh masyarakat mengingat, programnya terbilang jarang. Ini adalah peluang emas wajib pajak untuk memenuhi kewajiban bayar pajak dengan biaya yang relatif ringan," kata Gunawan, Kabid Pajak Bapenda Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA: Kenapa Jeruji Velg Motor Jari-jari Harus Rutin Dicek?
Mewakili Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri. Kabid Pajak, Gunawan bilang bahwa, pelaksanaan program pemutihan pajak sangat berdampak signifikan bagi peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta hal itu juga diharap menjadi stimulus bagi perkembangan perekonomian di daerah.

Untuk itu, Bapenda Bandar Lampung mengajak masyarakat terkhusus yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera membayarkan pajak kendaraannya disaat pelaksanaan pemutihan berlangsung. Mengingat, program ini memberi banyak keringanan biaya pembayaran.
"Dalam skema ini, masyarakat yang menunggak pajak cukup membayar pajak untuk tahun berjalan saja. Denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB II serta III dihapuskan serta gratis biaya mutasi bagi kendaraan yang masuk mendaftarkan kendaraannya di Bandar Lampung," paparnya.
Disamping itu, Gunawan menghimbau kepada perusahaan di Bandar Lampung yang memiliki kendaraan bermotor dan beroperasi di kota ini untuk segera mendaftarkan kendaraannya dan jangan sampai ada yang menunggak pajak.
"Untuk perusahaan yang beraktivitas di Kota Bandar Lampung agar selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor mulai dari kendaraan angkut maupun alat berat, karena dengan begitu daerah kita dapat terus berkembang," imbuhnya.
Selanjutnya Ia pun menegaskan, Bapenda Kota Bandar Lampung terus berupaya meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah secara kolektif demi tercapainya tujuan pembangunan kota Metropolitan.
Sekadar informasi, layanan program pemutihan pajak terdapat di seluruh Samsat induk dan dapat diakses secara daring melalui aplikasi e-Signal dan e-Samdesk. (*)
BACA JUGA: Kenapa Jeruji Velg Motor Jari-jari Harus Rutin Dicek?
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 641
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA