Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal bersama Unit PPA Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Kapolres bandar lampung, Kombes alfret jacob tilukay dalam konferensi pers, Selasa, (5/8/2025), mengungkapkan bahwa perbuatan keji ini dilakukan sudah 1 bulan lebih.
“Waktu kejadian sudah dimulai sejak tanggal 7 Maret 2025 dan terakhir Jumat tanggal 11 April 2025,” ujar Alfret.
Pelaku HS (49) merupakan warga Dusun Karang Sari, Jati Agung, Lampung Selatan. Sedangkan korban berusia 13 tahun seorang laki-laki.
“Pelaku ini dulu pernah menjadi seorang guru sekarang yang bersangkutan bekerja sebagai wiraswasta,” kata Alfret.
BACA JUGA: Eksekutor Curanmor di Lampung Timur Ditangkap, Polisi Himbau DPO Segera Menyerahkan Diri
Peristiwa itu terjadi di area SPBU Jalan Ratu Dibalau, Kecamatan Tanjung Senang. Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaos yang dikenakan pelaku, seragam sekolah, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
“Modus operandi yang pelaku lakukan ialah selesai jumatan pelaku ajak korban makan bakso bersama, setelah makan bakso korban diajak pergi ke pom bensin, selanjutnya ke mushola dan pelaku membuka baju dan celana korban selanjutnya melakukan oral seks terhadap korban, kemudian memaksa melakukan hubungan seks,” ungkap Alfret.
Menurut keterangan korban, aksi serupa sudah dilakukan sebanyak 15 kali. Sementara itu, pelaku mengaku hanya melakukannya sebanyak enam kali.
Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sering melihat video porno sesama jenis serta pelaku juga tergabung didalam grup Facebook Pelangi Bandar Lampung.
Peristiwa ini dilaporkan oleh orangtua korban tanggal 18 April 2025.
“Korban mengadu ke orangtua nya, kemudian orangtua ini melaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak menuju lokasi pelaku berada. “Kami cek ke TKP dan mendapati tersangka sedang berada di masjid wilayah Jati Agung. Kami pancing untuk bertemu, dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan di sekitar Jalan Jati Agung pada 1 Agustus 2025,” jelasnya.
HS disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
BACA JUGA: Eksekutor Curanmor di Lampung Timur Ditangkap, Polisi Himbau DPO Segera Menyerahkan Diri
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 299
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 64
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA