Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 31 Juli 2025. Dalam kasus ini, dua laporan polisi (LP) tercatat di hari yang sama, dengan dua korban mahasiswa yang kehilangan motornya.
“Korban pertama berinisial AMJ, usia 20 tahun, mahasiswa di Bandar Lampung dan merupakan warga Banjar Agung, Tulang Bawang. Korban kedua berinisial RA, usia 21 tahun, juga mahasiswa dan saat ini tinggal di Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, Selasa (5/8/2025).
Pihak kepolisian berhasil mengamankan satu tersangka berinisial YGS, warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, yang berperan sebagai joki. Sementara satu pelaku lainnya yang berperan sebagai pemetik masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2267 TN.
“Modus operandinya, para pelaku hunting secara acak. Mereka mencari target motor yang terparkir di tempat umum. Saat itu, mereka melihat sepeda motor korban terparkir di kawasan Panglima Poling, Segala Mider. Pelaku lalu turun dan memetik motor tersebut,” ungkap Kompol Faria.
Namun, lanjut Faria, motor hasil curian itu tidak langsung dibawa ke Lampung Timur. “Motor disembunyikan dulu di kawasan belakang Jalan Urip Sumoharjo, yang mereka gunakan sebagai safe house atau tempat penyimpanan sementara hasil curian. Baru keesokan harinya dibawa ke kampung mereka,” ujarnya.
Pada Jumat pagi, 1 Agustus 2025, tim Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku membawa motor dari Bandar Lampung menuju Lampung Timur. Polisi segera melakukan penyergapan di sepanjang Jalan Ir. Sutami.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Faria.
Pihaknya menduga kelompok ini terdiri dari sekitar empat orang yang beroperasi secara terorganisir. Motor hasil curian biasanya dijual seharga Rp4 juta per unit.
“Untuk YGS sendiri, dia mengaku mendapat bagian sekitar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta setiap kali berhasil menjual motor hasil curian,” kata Kompol Faria.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 31/07/2025 - Dibaca : 1148
2
Kamis, 31/07/2025 - Dibaca : 1111
3
Kamis, 31/07/2025 - Dibaca : 1055
4
Kamis, 31/07/2025 - Dibaca : 964
5
Kamis, 31/07/2025 - Dibaca : 826
6
Kamis, 31/07/2025 - Dibaca : 809
1
Kamis, 07/08/2025 - Dibaca : 17
2
Kamis, 07/08/2025 - Dibaca : 13
3
Kamis, 07/08/2025 - Dibaca : 12
BERLANGGANAN BERITA