Logo Saibumi

Kepala BNN Larang Penangkapan Pengguna Narkoba, Termasuk Artis: Fokus pada Rehabilitasi

Kepala BNN Larang Penangkapan Pengguna Narkoba, Termasuk Artis: Fokus pada Rehabilitasi

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom. Foto: Antara

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, menegaskan larangan kepada seluruh jajarannya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk di antaranya kalangan selebritas. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi yang berlaku.

“Dalam kapasitas saya sebagai Kepala BNN, saya melarang anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pengguna narkoba, termasuk artis,” ujar Marthinus saat menyampaikan kuliah umum di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Bali, dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, pengguna narkoba tidak seharusnya dikenai pidana, melainkan mendapatkan layanan rehabilitasi. Saat ini, tercatat ada 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dapat diakses pengguna untuk menjalani proses rehabilitasi.

BACA JUGA: Enam Dokumen Kependudukan Kini Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

“Apabila ada aparat penegak hukum yang justru memproses hukum terhadap pengguna, maka mereka berhadapan dengan pelanggaran hukum itu sendiri. Sudah jelas aturannya, laporan dari pengguna wajib diterima dan selanjutnya diarahkan ke rehabilitasi tanpa proses pidana,” jelasnya.

Menanggapi kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa memicu peningkatan konsumsi narkoba di masyarakat, Marthinus menekankan perlunya membedakan antara pengguna dan pengedar. Pengguna, menurutnya, adalah korban ketergantungan dan bukan pelaku kejahatan.

“Kalau pengguna dibawa ke penjara, kita justru menghukumnya dua kali. Dia sudah menjadi korban narkoba, lalu kita tambah dengan hukuman pidana. Harusnya, pendekatan rehabilitasi yang kita gunakan. Banyak yang akhirnya pulih setelah direhabilitasi,” jelas Marthinus.

Ia juga mengaitkan hal ini dengan konsep patron-klien dalam hubungan sosial. Menurutnya, selebritas atau artis adalah patron atau panutan, sementara masyarakat umum adalah klien yang mengikuti. Penangkapan artis secara berlebihan bisa menimbulkan persepsi yang membingungkan di kalangan masyarakat, khususnya anak-anak.

“Ketika artis ditangkap dan dipublikasikan secara masif, masyarakat bisa terbelah. Sebagian akan mengecam, namun anak-anak yang mengidolakan artis bisa salah menangkap pesan itu. Ini berpotensi menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Marthinus menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan penuh tanggung jawab moral. Namun, terhadap para pengedar narkoba, ia memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas tanpa toleransi.

“Untuk pengedar, tidak ada kompromi. Mereka harus ditindak tegas dan diproses sampai pengadilan, siapa pun di belakang mereka,” tegasnya.

BACA JUGA: Enam Dokumen Kependudukan Kini Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA