Ilustrasi dokumen kependudukan. Foto: Ist
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Masyarakat kini tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan untuk mengurus sejumlah dokumen kependudukan. Kebijakan ini berlaku sejak diterapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
Namun, pengecualian tetap diberlakukan bagi warga yang belum pernah tercatat dalam sistem administrasi kependudukan, seperti penduduk baru yang akan memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Berdasarkan ketentuan tersebut, setidaknya terdapat enam jenis dokumen yang kini dapat diurus langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa harus membawa surat pengantar dari lingkungan.
Berikut daftar dokumen yang dimaksud:
Catatan Penting
Surat pengantar RT/RW hanya diwajibkan bagi penduduk yang belum pernah terdata di sistem kependudukan nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi serta meminimalkan birokrasi berbelit.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum mendatangi kantor Disdukcapil. Selain pelayanan langsung, sejumlah daerah kini telah menyediakan layanan daring guna mempermudah proses permohonan dokumen kependudukan.
Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2025/07/13/110000565/6-dokumen-kependudukan-yang-tidak-perlu-lagi-surat-pengantar-rt-rw?page=all
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 664
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 315
3
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 251
4
Rabu, 29/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 210
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 204
1
Selasa, 04/08/2026 - Dibaca : 46
2
Selasa, 04/08/2026 - Dibaca : 25
3
Selasa, 04/08/2026 - Dibaca : 5
BERLANGGANAN BERITA