Logo Saibumi

Enam Dokumen Kependudukan Kini Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Enam Dokumen Kependudukan Kini Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Ilustrasi dokumen kependudukan. Foto: Ist

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Masyarakat kini tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan untuk mengurus sejumlah dokumen kependudukan. Kebijakan ini berlaku sejak diterapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

Namun, pengecualian tetap diberlakukan bagi warga yang belum pernah tercatat dalam sistem administrasi kependudukan, seperti penduduk baru yang akan memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).

Berdasarkan ketentuan tersebut, setidaknya terdapat enam jenis dokumen yang kini dapat diurus langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa harus membawa surat pengantar dari lingkungan.

BACA JUGA: Tak Punya Izin, Gembar-gembor Program SMA Siger Inisiasi Pemkot Bandar Lampung Krisis Legitimasi dan Kejelasan

Berikut daftar dokumen yang dimaksud:

  1. Pindah Domisili
    Warga tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan untuk mengurus pindah domisili. Cukup membawa fotokopi KK, KTP elektronik (KTP-el) asli, dan mengisi Formulir F‑1.03. Setelah diproses, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
  2. KTP Elektronik (KTP-el)
    Penerbitan atau penggantian KTP-el dapat dilakukan tanpa pengantar. Syaratnya, pemohon berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, serta membawa KK asli. Jika KTP hilang, dibutuhkan surat kehilangan dari kepolisian. Jika rusak, bawa KTP yang rusak beserta KK.
  3. Kartu Keluarga (KK)
    Pengurusan KK, baik untuk pembaruan data maupun penggantian akibat kerusakan atau kehilangan, tidak memerlukan surat pengantar. Cukup membawa KK lama dan dokumen pendukung perubahan. Jika hilang, sertakan surat kehilangan dari kepolisian dan KTP.
  4. Kartu Identitas Anak (KIA)
    Dokumen identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah ini dapat diterbitkan langsung oleh Disdukcapil kabupaten/kota tanpa surat pengantar RT/RW.
  5. Akta Kelahiran
    Pengajuan akta kelahiran kini cukup dilakukan langsung ke kantor Disdukcapil tanpa perlu menyertakan pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan.
  6. Akta Kematian
    Untuk menerbitkan akta kematian, pemohon tidak perlu lagi membawa surat pengantar RT/RW. Cukup melampirkan surat keterangan kematian dari dokter atau kepala desa/lurah. Untuk WNI penduduk asing, diperlukan dokumen perjalanan. Apabila jenazah tidak diketahui identitasnya, surat dari kepolisian dapat digunakan sebagai dasar penerbitan.

Catatan Penting

Surat pengantar RT/RW hanya diwajibkan bagi penduduk yang belum pernah terdata di sistem kependudukan nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi serta meminimalkan birokrasi berbelit.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum mendatangi kantor Disdukcapil. Selain pelayanan langsung, sejumlah daerah kini telah menyediakan layanan daring guna mempermudah proses permohonan dokumen kependudukan.

Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2025/07/13/110000565/6-dokumen-kependudukan-yang-tidak-perlu-lagi-surat-pengantar-rt-rw?page=all

BACA JUGA: Tak Punya Izin, Gembar-gembor Program SMA Siger Inisiasi Pemkot Bandar Lampung Krisis Legitimasi dan Kejelasan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.