Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana saat diwawancarai wartawan usai audiensi dengan Gubernur Lampung di Kantor Pemprov setempat, pada Senin 14 Juli 2025. Foto : Ade / Saibumi.com
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Proyek pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) yang didanai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung santer akan potensi ketimpangan dan melampaui batas kewenangan.
Meski, legitimasi perizinan operasional belum jelas dan berpotensi akan menimbulkan polemik berkepanjangan. Namun gembar-gembor~red program Sekolah jenjang SMA di Yayasan Siger Prakarsa Bunda inisiasi Pemkot ini disinyalir melebihi batas dan melangkahi prosedural, Senin (14/07/2025).
Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana menjelaskan bahwa, Yayasan Siger Prakarsa Bunda telah memiliki legalitas izin pendirian yayasan dari Pemerintah Pusat. Sementara, perihal izin operasional untuk penyelenggaraan sekolah menengah tersebut sedang menempuh proses prosedural perizinan terkait.
BACA JUGA: Polemik Pendirian SMA SIGER, Gubernur: Harus Sesuai Koridor Provinsi
Dia mengaku bahwa, bila menunggu alur proses perizinan ditempuh terlebih dahulu berdampak pada proses penyelenggaraan operasional SMA Siger molor dari target yang ditentukan atau tertunda.
"Kalau kita nunggu ini kan takut anak-anak gak sekolah nantinya. Nah jadi, aturannya berjalan yang kita siapkan ini berjalan, anak-anak kita juga harus berjalan," dalihnya saat dikonfirmasi usai audiensi dengan Gubernur Lampung di kantor setempat pada Senin 14 Juli 2025.
Saat ditanya, terkait progres izin operasional SMA Siger di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Walikota Eva Dwiana mengaku bahwa, pihaknya baru sebatas berkoordinasi secara lisan.
"Begini, kalo masalah lisan sudah. Memang kan kalau yang namanya surat-menyurat kan kita harus nunggu. Izin dari apalah aturan-aturan ini banyak sekali prosedural. Minta doanya lah," jelas Wali Kota Eva Dwiana.
Meski begitu Ia menegaskan bahwa, setidaknya pihak Pemkot selalu berkolaborasi dengan Pemprov. Sementara, Wali Kota menerangkan, program demikian telah direstui oleh Gubernur Lampung.
"Luar biasa respon dari Pemprov menanggapi dan kami diberikan kebijakan yang luar biasa untuk menangani masalah di Kota Bandar Lampung," ujarnya.
Sementara itu, mengenai skema legitimasi SMA Siger tersebut, Wali Kota menyebut, Sekolah itu berbentuk Yayasan dan akan dikelola pengurus, namun beban pembiayaannya bakal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Kita nanti ada ketua yayasannya, iya (Dibiayai APBD) Pemkot. Maka kita lagi nunggu Pak Gubernur, kalau pak Gub mau membantu kita, Alhamdulillah," terang Eva.
Sebelumnya, Pengamat Ilmu Pemerintahan, Dedy Hermawan menyoroti langkah Pemerintah Kota Bandar Lampung yang mendirikan SMA Siger melalui sebuah yayasan.
Menurutnya, pendirian sekolah menengah atas bukan menjadi kewenangan pemerintah kota, melainkan pemerintah provinsi.
“Kalau pendirian, penggunaan fasilitas, hingga anggarannya berasal dari pemerintah kota, itu jelas menyalahi aturan. Karena kewenangan SMA/SMK itu sepenuhnya ada di provinsi,” ujar Bang Dedi saat dimintai tanggapannya, Kamis (10/7/2025).
Ia menegaskan, Pemerintah Kota harus segera mengklarifikasi status Yayasan SMA Siger. Apakah murni inisiatif privat atau justru dibentuk oleh Pemkot sebagai bagian dari agenda pemerintahan. Hal itu penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Ini perlu dibuka secara transparan. Siapa yang mendirikan yayasan, dari mana sumber daya dan fasilitasnya. Kalau memang privat, maka jangan pakai narasi seolah-olah itu inisiatif pemerintah kota,” katanya.
Menurut Dedi, penggunaan fasilitas negara seperti gedung SMP untuk SMA Siger menimbulkan kesan bahwa sekolah tersebut mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Hal ini bisa menciptakan ketidakadilan bagi sekolah swasta lainnya.
“Kalau sekolah itu swasta tapi didukung penuh oleh pemerintah kota, itu jadi diskriminatif. Swasta lain merasa diperlakukan tidak adil karena mereka berjuang sendiri tanpa bantuan,” ungkapnya.
Dedi juga mengingatkan agar Pemkot tidak terburu-buru membuat kebijakan tanpa memperhitungkan aspek legalitas. Menurutnya, banyak kasus sekolah yang akhirnya bermasalah karena izin operasional tidak dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
“Kalau izin tidak dikeluarkan oleh provinsi, maka ke depan bisa berbahaya bagi siswa. Mereka bisa tidak mendapatkan ijazah yang sah, sekolah tidak diakui, bahkan akreditasinya bisa tidak keluar,” jelasnya. (*)
BACA JUGA: Polemik Pendirian SMA SIGER, Gubernur: Harus Sesuai Koridor Provinsi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 69
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA